Kronologi Lengkap Tragedi Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Akibat masalah uang rental mobil Rp750 ribu tak dikembalikan Budi Awaludin (45), pria berinisial R (35) dan temannya P (29) tega membunuh Budi dan empat anggota keluarganya di di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu belum lama ini.

Dalam kasus ini, 5 orang menjadi korban, lima orang yang jadi korban yakni Budi, Sachroni (78) ayah dari Budi, Euis Juwita Sari (43) istri budi dan dua anak Budi berumur 7 tahun inisial RK dan 8 bulan inisial B.

R berencana merental mobil Avanza milik Budi, sebagai tanda jadi R memberikan uang Rp750 ribu kepada Budi karena mobilnya akan digunakan oleh R.

Uang dari R, digunakan Budi untuk kebutuhan membeli sembako dan uang tersebut habis digunakan.

Saat mobil akan digunakan, mobil milik Budi sedang mogok, R minta uang kembali, tapi menurut Budi uang sudah habis, sehingga R marah dan naik pitam sehingga R menyimpan dendam kepada Budi.

Pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, P yang merupakan teman R disuruh oleh R membeli pacul dan menyimpannya di rumah P.

Masih di hari itu, sekitar pukul 21.00 WIB, R mengajak P mengeksekusi Budi dengan iming-iming imbalan Rp100.000.000.

Pada Pukul 18.00 WIB, R hubungi Budi jika dia dan temannya akan datang kembali ke rumahnya. R dan P pun datang ke rumah Budi. Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB keduanya tiba dan R berpura-pura mengajak Budi bekerja sama dalam bisnis jual beli minyak.

Sebelum eksekusi korban, R ajak Budi untuk keluar rumah dan mengecek gudang yang akan dijadikan sebagai tempat bisnisnya.

Setelah berganti hari, sekitar pukul 01.00 WIB, R dan P mengeksekusi para korban.

Korban pertama yang dihabisi R yakni Budi Awaludin (45), budi tewas setelah dipukul pipa besi di bagian kepalanya. Lokasi pembunuhan korban dilakukan di pekarangan rumah.

Setelah Budi tersungkur dan dinyatakan tewas, R masuk ke kamar Sachroni (78) ayah dari Budi, tanpa kasihan R juga menghabisi korban dengan memukul bagian kepala korban dengan besi tersebut.

Setelah itu, R masuk ke kamar Budi dan ditemukan istri Budi yakni Euis Juwita Sari (43) istri dan anak pertamanya berumur 7 tahun inisial RK sedang tertidur. Sama sebelumnya, R melakukan perbuatan yang sama.

Saat R menghabisi nyawa Euis dan RK, anak kedua Budi terbangun dan menangis. Kali ini, P mengambil peran di mana, bayi malang berusia 8 bulan itu ditenggelamkan ke dalam bak hingga tewas.

Selain membunuh korban, R dan P menggasak harta korban di mana tersangka mendapatkan uang Rp7 juta, 3 unit HP, dan perhisan anak korban.

Pada pukul 17.00 WIB, P membeli terpal untuk menyeret tubuh korban ke belakang rumah.

Sekitar Pukul 01.00 WIB, membawa 5 jasad korban yang tadinya di dalam rumah ke bagian belakang rumah dan menguburnya ke dalam satu lubang yang ada di halaman rumah. Korban dikubur dengan cara ditumpuk, setelah itu para pelaku membersihkan bercak darah yang ada di rumah korban.

Pada pukul 03.30 WIB tersangka memindahkan mobil pick up milik korban ke depan rumah, berikut meninggalkan kunci di dalamnya.

Pada pukul 05.00 WIB, mereka membawa mobil Toyota Corolla milik ayah Budi dan mereka pergi ke hotel di daerah Jatibarang.

Pada pukul 10.00 WIB, R menghubungi Evan,nama yang ada di nomor kontak HP milik Budi dan akan terjadi percakapan melalui aplikasi perpesanan, R yang berpura-pura menjadi Budi, menyebut akan menggadai mobil pick upnya.

Pada hari itu, R menerima uang Rp14 juta dari Evan yang dikirimkan ke akun Dana milik Budi. Sekitar pukul 17.45 WIB tersangka P melakukan penarikan uang Rp3 juta di BRILink yang ada di daerah Jatibarang.

Sekitar Pukul 02.00 WIB, kedua tersangka sempat pulang ke rumah korban dengan mengembalikan mobil Toyota Corolla, dengan cara memarkirkan di rumah Evan. Rumah Eva dan korban tidak jauh, hal itu dilakukan agar warga berasumsi jika Evan pelaku pembunuhan Budi dan keluarganya.

Mobil dikembalikan, karena pelaku tahu jika kasus pembunuhan ini sudah viral di media sosial. Selain itu, R memberitahu teman istrinya jika Evan adalah pelaku pembunuhan Budi dan keluarganya.

Masih di hari yang sama, R kembali menarik uang dari akun Dana milik Budi Rp10 juta.

Kedua tersangka melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan travel. Setiba di Jakarta mereka melanjutkan perjalanan dengan tujuan Bogor.

Semalam di Bogor, mereka kembali melanjutkan perjalanan ke Semarang dengan menggunakan travel.

Dari Semarang mereka melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Demak.

Setelah sampai di Demak, mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Surabaya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Bingung pelariannya tidak memiliki arah, keduanya balik lagi ke Indramayu. Mereka menuju Kecamatan Kedokanbunder dengan tujuan ingin menjadi ABK.

Pada hari itu, sekitar Pukul 02.30 WIB tersangka berhasil ditangkap polisi. Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku, karena saat dilakukan penangkapan keduanya melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para pelaku terancam hukuman mati.

“Perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Hendra.

“Serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” pungkasnya.

Berikut kronologi lengkap dalam kasus ini:

25 Agustus 2025

26 Agustus 2025

27 Agustus 2025

28 Agustus 2025

29 Agustus 2025

30 Agustus 2025

31 Agustus 2025

1 September 2025

2 September 2025

3 September 2025

4 September 2025

5 September 2025

6 September 2025

8 September 2025