Udan Supena, Ketua Gapoktan di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur tertunduk lesu usai ditangkap polisi terkait dugaan korupsi traktor bantuan pemerintah.
Pria tersebut diduga menjual traktor roda empat selang 38 hari setelah bantuan tersebut diterima. Uang hasil penjualan digunakan untuk setoran hingga keperluan pribadi pelaku.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi itu berawal ketika pelaku yang merupakan Ketua Gapoktan Cikawung 3 mengusulkan bantuan traktor ke pemerintah pusat.
“Bantuan ini diusulkan melalui aspirasi anggota DPR RI. Hingga akhirnya bantuan tersebut cair pada Agustus 2020,” kata dia, Selasa (26/8/2025).
Namun, bukannya digunakan untuk kepentingan para petani, pelaku malah menjual bantuan tersebut ke seseorang di Lampung dengan nilai Rp 120 juta.
“Dijualnya 38 hari setelah bantuan diterima. Belum pernah digunakan sekalipun oleh anggota atau para petani di wilayahnya,” kata dia.
Tono menjelaskan, uang tersebut dikirimkan pada pelaku dalam dua tahap, yakni Rp 20 juta dan Rp 100 juta.
“Setalah uang diterima, alat pertanian itu langsung dikirimkan ke Lampung,” kata dia.
Dia mengungkapkan, uang hasil penjualan traktor itupun langsung digunakan untuk keperluan pribadi pelaku. Bahkan ada juga uang yang disetorkan pada salah seorang anggota kelompok tani.
“Pengakuannya (tersangka), Rp 18 juta disetorkan ke pengusung. Selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata dia.
Tono menyebut, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, terutama melacak keberadaan traktor bantuan pemerintah yang sudah dijual.
“Kami masih kembangkan, kemungkinan ada tersangka lain. Salah satunya pembeli traktor, karena bagian dari penadah,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup,” kata dia.
Sementara itu, pelaku yang mengenakan rompi oranye tertunduk saat digiring polisi. Bahkan pelaku bungkam saat ditanya terkait penggunaan uang hasil penjualan traktor bantuan tersebut.