Kepergok Jadi Selingkuhan hingga Dikeroyok, Pria Ini Ngadu ke Polisi update oleh Giok4D

Posted on

Blora

Malam itu seharusnya biasa saja bagi MM (23) alias Cimut. Ia bertamu ke rumah seorang perempuan berinisial RR di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Namun Senin (2/2) dini hari justru menjadi awal peristiwa yang mengubah hidupnya.

Cimut tak pernah menyangka kunjungannya berujung pada amukan massa. Ia mengaku menjadi korban pengeroyokan puluhan warga setelah kepergok berada di rumah RR.

Itu karena RR, wanita yang dikunjunginya, ternyata sudah bersuami alias istri orang. Saat pertemuan tanpa restu suami RR itu terjadi, bukan hanya dipukuli oleh warga, Cimut mengaku ditelanjangi, diikat, lalu diarak menuju balai desa.

“Sebelum dikeroyok, divideoin dulu, setelah itu digerebek, setelah itu langsung ditonjokin di dalam rumah,” kata MM saat ditemui di kantor pengacaranya di Blora, seperti dikutip dari, Selasa (10/2/2026).

Menurut pengakuannya, sekitar 30 orang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Pukulan demi pukulan datang silih berganti, bahkan dari warga yang baru berdatangan.

“Setelah itu ditonjokin lagi sama orang yang baru datang. Setelah itu diarak ke balai desa, sambil tangan saya itu diikat sama (tali) tampar. Pas (masih) di rumah langsung ditelanjangin,” ujarnya.

Dalam kondisi tak berdaya, Cimut mengaku mendapat ancaman serius dari kerumunan warga. Ia dipaksa menuruti kemauan mereka, dengan bayangan kekerasan yang lebih brutal.

“Diancam dibakar dan dibunuh di situ,” jelasnya.

Kuasa hukum Cimut, Yusuf Nurbaidi, yang akrab disapa Mbah Yus, menilai apa yang dialami kliennya sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Ia menegaskan fokus perkara ini bukan pada dugaan perselingkuhan, melainkan pada penyiksaan yang dilakukan secara massal.

“Kita bicara dalam konteks penyiksaannya. Kalau hal-hal di luar itu silahkan tanya ke Kepolisian, suwun,” ujarnya.

Menurut Mbah Yus, hubungan antara MM dan RR terjadi atas dasar suka sama suka dan bukan pemerkosaan. Karena itu, ia menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga.

“Ini bukan pemerkosaan lho. Delik aduannya absolut itu. Kita fokus pada penganiayaan aja. Penyiksaan lebih dari 20 orang. Ini bukan pemerkosaan, klien saya dihajar, disiksa, ditelanjangi, diarak 30-an orang,” bebernya.

Baginya, apa yang terjadi telah melampaui batas kemanusiaan. Kliennya dipermalukan di depan umum, telanjang bulat, lalu dipaksa berjalan sejauh sekitar satu kilometer menuju balai desa.

“Bukan selingkuhnya, tapi penganiayaannya. Perlakuan biadabnya. Bugil lo mas. Sampai telanjang bulat. Digebukin baru diarak sampai tiang bendera,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, Cimut disebut mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh. Kondisi fisiknya pun berdampak pada kondisi psikis.

“Sampai detik ini, kalau diajak komunikasi klien saya nggak nyambung, mungkin ada bagian tertentu di kepala atau gimana kita nggak tahu, biar pihak kepolisian yang memeriksa,” ujar Mbah Yus.

Didampingi kuasa hukumnya, Cimut akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blora. Laporan itu terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan luka berat. Polisi telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dengan nomor STTLP/44/II/2026/Res Blora/Jateng.

Mbah Yus berharap polisi mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap siapa pihak yang menjadi dalang atau inisiator pengeroyokan.

“Adapun harapan kami juga agar pihak kepolisian dapat menemukan siapa dalang atau inisiator dari kejadian yang menimpa klien kami sehingga dapat ditemukan seluruh pelaku yang turut serta, melakukan maupun pembiaran terhadap peristiwa ini,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Blora, Zaenul Arifin, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, MM datang bersama kuasa hukumnya untuk mengadukan dugaan penganiayaan.

“Laporan sudah masuk Polres minggu kemarin mas,” ucapnya.

Zaenul menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Mungkin dia laporan merasa dikeroyok itu. Prosesnya penyelidikan. Kita panggil teradu sama saksi, mas,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Ngawen AKP Lilik Eko Sukaryono juga membenarkan adanya penggerebekan di rumah RR pada Senin (2/2) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Benar. Di rumah si perempuan (RR). Di Desa Srigading, Ngawen,” ucapnya, Senin (9/2/2026).

Ia menyebut polisi menerima laporan adanya dugaan tindakan asusila dan perzinaan, lalu mengamankan MM ke Polsek.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Anggota mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek. Ya memang ada luka-luka saat menangani itu,” tuturnya.

Halaman 2 dari 3