Sukabumi –
Keluhan soal potongan iuran BPJS Kesehatan mencuat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga pendidik di Sukabumi. Sejumlah guru PNS dan PPPK mengaku iuran BPJS Kesehatan dipotong lebih dari satu kali dalam sebulan, bahkan diklaim mencapai 26 kali pemotongan dalam setahun.
Keluhan tersebut ramai dibahas di media sosial. Dalam unggahan yang beredar, potongan iuran BPJS Kesehatan disebut berasal dari berbagai sumber penghasilan, mulai dari gaji bulanan, Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga TPG 100 persen. Rinciannya, masing-masing 12 kali potongan dari gaji dan TPG, serta dua kali dari TPG 100 persen.
Menanggapi hal itu, PPS Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Indra Agustian menjelaskan bahwa guru termasuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
“Untuk PPU, iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen. Rinciannya, 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji peserta,” kata Indra saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2024).
Indra menegaskan, penghitungan iuran BPJS Kesehatan memiliki batas maksimal berdasarkan take home pay (penghasilan bersih) sebesar Rp12 juta. Artinya, meskipun penghasilan ASN melebihi angka tersebut, dasar pengenaan iuran tetap dibatasi.
“Kalau penghasilan di atas Rp12 juta atau pas Rp12 juta, potongan iuran JKN-nya tetap maksimal Rp120 ribu. Itu 1 persen dari Rp12 juta. Sisanya, 4 persen menjadi kewajiban pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menerangkan, take home pay* yang dimaksud mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan yang diterima dalam satu bulan, termasuk TPG. Sebagai contoh, jika gaji pokok Rp3 juta dan TPG Rp2 juta, maka *take home pay sebesar Rp5 juta, sehingga iuran BPJS Kesehatan yang dipotong sebesar Rp50 ribu per bulan.
“Gaji ke-13 dan THR tidak masuk komponen take home pay, jadi tidak dikenakan potongan iuran BPJS Kesehatan,” ungkap Indra.
Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak mengatur teknis skema pemotongan apakah dilakukan satu kali atau beberapa kali dalam sebulan. Namun, yang terpenting adalah total potongan tidak melebihi 1 persen dari akumulasi take home pay dengan batas maksimal Rp120 ribu per bulan.
“Perlu digarisbawahi, iuran 1 persen itu sudah mencakup kepesertaan pekerja, satu orang suami atau istri, serta maksimal tiga orang anak,” ujarnya.
Indra juga menegaskan BPJS Kesehatan tidak melakukan pemotongan langsung kepada ASN. Proses pemotongan dilakukan oleh bendahara instansi, kemudian disetorkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), hingga akhirnya masuk ke kas BPJS Kesehatan.
“Kalau terjadi pemotongan lebih dari satu kali, bisa jadi karena setelah gaji dipotong, peserta menerima penghasilan tambahan lagi di bulan yang sama, sehingga kembali dikenakan potongan sampai batas maksimal take home pay Rp12 juta tercapai,” pungkasnya.
