Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), pelaku pemerkosaan terhadap penunggu pasien di RSHS, Bandung.
Tindakan bejat yang terjadi di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS pada 18 Maret 2025 lalu itu dinilai sebagai bentuk kekerasan seksual yang sangat keji dan melukai rasa kemanusiaan. Lantas, hukuman seperti apa yang tepat untuk Priguna?
“Kita ingin ada efek jera, hukuman maksimal,” tegas Veronica di RSHS Bandung, Senin (14/4/2025).
Menurut Veronica, perbuatan pelaku membuat korban mengalami trauma berat dan masa depannya terancam. Karena itu, hukuman seberat-beratnya jadi hal setimpal yang harus didapat pelaku pemerkosaan.
“Bagaimana hukum yang setimpal yang semaksimalnya untuk diberikan, karena korban itu ada trauma, jalan hidupnya masih panjang, bagaimana menolong korban itu sampai bebas dari trauma, belum lagi efek-efek yang terjadi akibat perlakuan kekerasan seksual ini,” katanya.
Di sisi lain, KemenPPPA bakal terus mengawal kasus tersebut. Sebab menurut Veronica, kasus pelecehan yang menimpa perempuan dan anak di Indonesia sangat sering terjadi dan bisa dicegah salah satunya dengan pemberian hukuman yang berat bagi pelakunya.
“Kita semua sadar bahwa banyak sekali kasus yang terjadi terhadap perempuan dan anak, tapi pada akhirnya itu seperti gunung es dan bagaimana hukuman jera itu untuk menstop sebenarnya. Jadi kami dari kementerian PPPA datang untuk mendorong, bagaimana korban itu ditolong dari secara psikologisnya dan juga bagaimana ada hukuman efek jera,” jelasnya.
Veronica juga mengharapkan, kasus pemerkosaan yang terjadi ini tidak mengganggu peserta PPDS lain yang sedang menempuh pendidikan menjadi dokter spesialis.
“Mereka berhak mendapatkan sekolahnya dan tetap berjalan, ini hanya kepada oknum yang pelaku sebenarnya. Untuk kita dorong supaya hukuman maksimal setimpal dengan perbuatannya dalam hal kekerasan,” tutup Veronica.