Kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung atau Smansa Bandung ternyata belum selesai. Meski Pemprov Jawa Barat (Jabar) menang gugatan di tingkatan banding, tapi pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) berencana mengajukan perlawanan dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Kita menghormati putusan itu. Tapi pasti kita akan kasasi, karena kan belum jatuh tempo,” kata pengacara PLK, Hendri Sulaeman saat dihubungi wartawan, Kamis (11/9/2025).
Sengketa ini bermula saat lahan Smansa Bandung digugat PLK ke PTUN Bandung pada November 2024. April 2025, Hakim PTUN Bandung kemudian memenangkan pihak PLK, dan membatalkan dokumen kepemilikan lahan sekolah itu dari Pemprov Jabar.
Setelah melayangkan banding ke PT TUN Jakarta, perkara itu dimenangkan Pemprov Jabar. Majelis Hakim PT TUN Jakarta sekaligus menganulir putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan kubu PLK.
Meski demikian, Hendri mengaku, saat ini belum menerima salinan resmi atas putusan banding tersebut. Namun, pihaknya memastikan akan mengajukan kasasi ke MA.
“Kita belum dapat salinan putusan. Kita juga nggak tahu apa yang dikabulkan itu, sehingga kita nggak bisa komen lebih jauh,” tuturnya.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Yogi Gautama mengatakan, putusan banding tersebut resmi diumumkan pada 3 September 2025. Namun sampai saat pihaknya belum menerima salinan dari putusan tersebut.
“Itu diinformasikan, pengambilan dari putusan itu tanggal 3 September. Kami belum menerima secara resmi. Jadi Alhamdulillah PTTUN sudah memihak kepada kami. Keadilan untuk kami, aset negara untuk pendidikan. Jadi Alhamdulillah, betul-betul berterimakasih kepada pihak pengadilan,” katanya.
Yogi mengatakan, dengan adanya banding ini, tidak menutup kemungkinan akan ada upaya hukum yang bakal dilayangkan kembali oleh PLK. Namun jika upaya itu dilakukan, pihaknya mengaku, sudah memiliki strategi guna menghadapinya.
“Jadi kami biasanya menunggu dari pengadilan bahwa memang untuk upaya hukum kasasi. Kami sudah siapkan pertahanan atau pembelaan,” pungkasnya.