Sukabumi –
Perjalanan ILP (25) menuju tempat kerjanya pada Rabu (11/3/2026) pagi berubah menjadi pengalaman traumatis.
Ia bukan hanya menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama penumpang di dalam angkutan kota (angkot), melainkan juga diancam dengan sebilah kapak di tengah hiruk pikuk jalanan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Video detik-detik pria paruh baya mengamuk dan mengacungkan kapak tersebut sempat viral dan membuat geger jagat maya. Namun, pelarian sang “koboi jalanan” yang diketahui bernama Budi (48) tak berlangsung lama. Polisi meringkusnya kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Ketegangan bermula saat ILP menaiki angkot dari arah Cibadak menuju Cicurug. Korban menyadari keberadaan pelaku sejak awal menaiki kendaraan umum tersebut.
“Sebelum saya naik tuh udah ada si bapak-bapak itu di dalam angkot itu,” ujar Indah kepada, Kamis (12/3/2026).
Di tengah perjalanan, pelaku mulai melancarkan aksi pelecehan. ILP yang merasa ruang pribadinya dilanggar sempat menegur pelaku dengan tegas.
“Terus selama di perjalanan si bapak-bapak itu ya kayak menyentuh-nyentuh kaki saya bagian kanan. Kan saya merasa risih digituin. Nah saya di situ apa, dengan nggak terima ya. Terus saya di situ menegaskan kata saya bilang ‘Pak bisa nggak diam? Saya dari tadi perhatiin Bapak lho. Saya nggak takut sama Bapak’, saya bilang gitu,” tutur Indah.
Alih-alih jera, pelaku justru diam-diam memotret ILP. Setibanya di Cicurug, korban yang sudah menghubungi temannya meminta pelaku menghapus foto tersebut. Bukannya menghapus, pelaku malah tersulut emosi.
“Sama teman aku dia minta suruh hapus foto itu, cuman kata si bapak-bapak bilang ‘Iya nanti saya hapus.’ ‘Saya maunya sekarang!’ aku bilang gitu. Terus si bapak-bapaknya nggak terima,” ucap Indah.
Pelaku kemudian merogoh saku belakang, mengeluarkan kapak, dan mengayunkannya ke arah ILP serta warga sebelum melarikan diri.
“Cuman dia pas mau ketangkap dia keburu ngeluarin kapak, sajam. Di kantong belakang aku lihatnya,” kata Indah.
Buntut kejadian ini, korban melapor ke polisi. Kapolsek Cicurug Kompol Aah Hermawan membenarkan adanya aduan tersebut.
“Benar kita sudah menerima laporan dari korban. Kita masih lakukan pendalaman dan penyelidikan,” singkatnya.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Aksi koboi di fasilitas umum ini langsung memicu reaksi cepat dari pimpinan kepolisian setempat. Tim gabungan dikerahkan untuk memburu pelaku yang kabur usai video ancamannya viral.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian memastikan bahwa negara tidak memberi ruang bagi tindakan yang meresahkan keamanan warga, terutama di transportasi publik.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum. Pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam yang viral di Cicurug sudah berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Samian.
Setelah Budi diamankan, polisi membeberkan detail tindak pidana yang dilakukannya. Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengonfirmasi bahwa pengakuan korban mengenai pelecehan di dalam angkot benar adanya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Pada saat Sdri. ILP hendak berangkat kerja menggunakan angkot yang berada di Cibadak-Sukabumi, kemudian pada saat diperjalanan tepatnya di Parungkuda-Sukabumi diduga pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memegang paha dan kaki korban serta memfoto badan korban,” ungkap Hartono.
Hartono juga menjelaskan kronologi memanasnya situasi di titik turun yang berujung pada aksi pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Kemudian sesampainya korban di Cicurug korban meminta kepada pelaku untuk menghapus foto tersebut akan tetapi pelaku malah mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkan ke pengguna jalan setelah itu diduga pelaku melarikan diri,” tambahnya.
Mengenai penangkapan, AKP Hartono menjelaskan pelaku diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Cicurug dan Parungkuda saat bersembunyi di rumahnya pada Kamis dini hari tanpa perlawanan.
“Diketahui sekitar pukul 02.30 WIB di Kp. Cibatu Rt.015/004 Desa Cibatu Kec. Cisaat Kab. Sukabumi Unit Reskrim Polsek Cicurug bersama dengan Unit Reskrim Polsek Parungkuda berhasil mengamankan diduga pelaku membawa senjata tajam dan asusila,” jelas Hartono.
Dari tangan Budi, polisi menyita ponsel OPPO warna gold yang diduga digunakan memotret korban, kapak bergagang kayu, jaket merah, sepatu, dan tas. Kini, pelaku ditahan dan menghadapi ancaman hukuman berlapis.
“Pasal yg disangkakan Pasal 307 Jo Pasal 406 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Hartono.
Video Lagi-lagi! Pelecehan Seksual Dialami Pengguna TransJakarta“
