Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Video penyergapan terduga pelaku penggelapan mobil ekspedisi viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di jalur arteri penghubung Subang dan Bandung, tepatnya di Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Selasa (13/1).
Video yang beredar menunjukkan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Subang melakukan penyekatan jalan dan menghentikan mobil ekspedisi. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku yang membawa kendaraan hasil kejahatan.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono melalui Kasat Lantas Polres Subang AKP Asep Saepudin membenarkan penangkapan tersebut. Asep mengatakan, pihaknya mengamankan terduga pelaku penggelapan kendaraan ekspedisi setelah mobil yang dibawa terdeteksi melintas di wilayah Kabupaten Subang.
Polisi melakukan penindakan setelah menerima laporan masyarakat dan hasil pelacakan melalui sistem Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada kendaraan. Informasi awal ini diteruskan oleh Polres Metro Depok.
“Kami menerima laporan dari Polres Metro Depok sekitar pukul 12.30 WIB terkait dugaan penggelapan kendaraan ekspedisi. Tak lama berselang, sekitar pukul 13.20 WIB, posisi kendaraan terdeteksi sedang melintas di kawasan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Kami langsung melakukan penyekatan. Kendaraan berhasil dihentikan dan terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ujar Asep kepada wartawan di Mapolres Subang, Rabu (14/1/2026).
Asep menjelaskan, enam personel Satlantas Polres Subang menangkap terduga pelaku. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AN. Selanjutnya, polisi menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Satreskrim Polres Subang untuk penanganan awal.
Berdasarkan data kepolisian, kasus ini merupakan pengembangan dari laporan yang masuk ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut dibuat Andri Hariansyah selaku perwakilan PT Duta Karya Sintetika.
Peristiwa penggelapan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di gudang PT Depok Distribusindo Raya, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Kasus terungkap saat pihak perusahaan melakukan pengecekan kendaraan operasional usai pengiriman barang. Saat itu, satu unit kendaraan tidak kembali ke gudang dan tidak dapat dihubungi.
“Adapun barang yang diduga digelapkan meliputi satu unit mobil Daihatsu Blind Van NBO tahun 2023 warna putih, satu unit perangkat komunikasi PDA, serta sejumlah uang tunai. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp203.604.398,” katanya.
Setelah penanganan awal di Polres Subang, terduga pelaku AN beserta barang bukti resmi diserahkan ke Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
