Bandung –
Layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung kembali hadir untuk memudahkan masyarakat Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang tidak memiliki cukup waktu untuk datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada pekan ini, layanan SIM Keliling Bandung beroperasi mulai Senin, 9 Februari hingga Sabtu, 14 Februari 2026. Untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, Polrestabes Bandung menyiapkan dua unit bus SIM Keliling yang beroperasi di lokasi berbeda setiap harinya. Dengan sistem ini, warga dapat memilih lokasi pelayanan yang paling dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari.
Khusus hari ini, Selasa 10 Februari 2026, layanan SIM Keliling Bandung tetap beroperasi normal dan siap melayani masyarakat sejak pagi. Warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini agar terhindar dari proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang dan memerlukan biaya lebih besar.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru melalui Satpas atau Polres terdekat sesuai domisili KTP elektronik.
Jadwal SIM Keliling Bandung 9-14 Februari 2026
Bus 1
Senin, 9 Februari 2026
Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung
Selasa, 10 Februari 2026
McDonald’s Pasirkoja, Jalan Soekarno Hatta No. 128-130, Bandung
Rabu, 11 Februari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Kamis, 12 Februari 2026
The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung
Jumat, 13 Februari 2026
McDonald’s, Jalan Soekarno Hatta No. 610, Bandung
Sabtu, 14 Februari 2026
Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung
Bus 2
Senin, 9 Februari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Selasa, 10 Februari 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Rabu, 11 Februari 2026
Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung
Kamis, 12 Februari 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Jumat, 13 Februari 2026
BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung
Sabtu, 14 Februari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Lokasi Gerai Perpanjangan SIM di Bandung
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat Kota Bandung juga dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai resmi, antara lain:
d’Botanica Mall
Lantai LG – OE – 01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Kota Bandung
Mal Pelayanan Publik Kota Bandung
Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung
Satpas Polrestabes Bandung
Jalan Jawa, Kota Bandung
Jam Pelayanan SIM Keliling Bandung
Jam operasional: mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai
Waktu pendaftaran: pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB
Jenis layanan: perpanjangan SIM A dan SIM C
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Untuk memperlancar proses perpanjangan SIM, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
SIM masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa
Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia
Disarankan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis
Pemohon diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer
SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus diproses sebagai penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP
Pendaftaran dilayani Senin hingga Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB
Wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, meliputi keterangan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata, sesuai Perkap Polri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7
Dengan tersedianya layanan SIM Keliling Bandung hari ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas yang ada secara optimal. Perpanjangan SIM tepat waktu bukan hanya mempermudah administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya tertib berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
