Jadwal dan Tata Cara Daftar SPMB SD-SMP di Kota Sukabumi

Posted on

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Sukabumi tahun ajaran 2025/2026 akan dibuka pada 16 Juni 2025. Pelaksanaan SPMB tahun ini mengusung empat jalur pendaftaran, yakni jalur afirmasi (20%), jalur prestasi (25%), jalur mutasi (5%) dan jalur domisili (50%).

Adapun pendaftaran calon siswa dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama bagi jalur prestasi, afirmasi dan mutasi dimulai pada 16-19 Juni 2025. Kemudian tahap kedua untuk jalur domisili dibuka pada 23-26 Juni 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat mengatakan, ada perubahan kebijakan dalam sistem penerimaan siswa tahun ini, yakni pada penggunaan jalur domisili yang diiringi dengan konsep rayonisasi, berbeda dengan sistem zonasi murni pada tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun sebelumnya zonasi dihitung berdasarkan radius atau jarak dari rumah ke sekolah, tahun ini kita memakai pendekatan domisili dan rayonisasi. Jadi, misalnya sekolah A mengampu wilayah dari kelurahan 1, 2, dan 3. Sementara sekolah B mengampu wilayah kelurahan 4, 5, dan 6,” kata Punjul, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk memberikan pemerataan akses pendidikan. Meskipun tetap mempertimbangkan radius tempat tinggal, konsep rayonisasi memungkinkan pembagian wilayah tanggung jawab sekolah lebih proporsional dan sesuai kondisi demografis setiap kelurahan.

Lebih lanjut, apabila jumlah pendaftar pada jalur domisili membludak, barulah akan diberlakukan pembatasan berdasarkan zonasi dengan memperhitungkan radius dan batas wilayah. Dia mengingatkan bahwa kapasitas maksimal satu kelas, baik SD maupun SMP, mengacu pada regulasi nasional yakni 32 hingga 45 siswa per rombongan belajar.

Di momen SPMB tahun ini, Punjul menekankan pentingnya orang tua untuk tidak terjebak pada pola pikir bahwa sekolah unggulan atau sekolah yang banyak dipromosikan adalah satu-satunya pilihan terbaik.

Afirmasi Peserta Didik minimal 20 persen diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi Sekolah, yang dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Panduan tahapan pendaftaran yang dapat dilakukan calon siswa, pertama mengisi formulir pendaftaran secara daring, mencetak formulir pendaftaran, memantau hasil dan melakukan pendaftaran ulang.

Jalur Prestasi maksimal 20 persen dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, Seni, olahraga, Pramuka dan lain-lain. Diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lembaga atau Organisasi yang memiliki Induk Organisasi tingkat Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.

Kemudian ada juga jalur prestasi rapor dengan ketentuan calon murid memiliki peringkat 1 sampai 3 di setiap Satuan Pendidikan. Nilai rapor yang dimaksud mulai dari kelas 4 semester 1 sampai kelas 6 semester 1.

Prestasi hafiz Al-Qur’an diperuntukkan bagi calon murid dengan hafalan 11-13 juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Internasional. Hafalan 7-10 juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat nasional, 4-6 juz setara tingkat provinsi, dan 3 juz setara pretasi juara 1 tingkat kota atau kabupaten.

Persyaratan khusus Jalur Prestasi:

Jalur ini diperuntukkan bagi perpindahan tugas dan domisili orang tua peserta didik, wali, anak guru dan tenaga kependidikan jalur khusus dalam hal ini, peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan tugas dan Domisili orang tua atau wali, paling banyak 5 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Anak guru yang dimaksud adalah guru yang melaksanakan tugas di wilayah Kota Sukabumi (apabila kuota sudah terpenuhi maka seleksi berdasarkan usia atau umur dan jarak domisili). Kemudian, untuk perpindahan tugas dan domisili orang tua berlaku bagi perpindahan tugas PNS/TNI/Polri/BUMN/swasta, (khusus pegawai swasta adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan yang sama).

Jalur domisili merupakan jalur seleksi masuk sekolah yang diperuntukkan bagi calon siswa yang memiliki tempat tinggal (domisili) di wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Masing-masing sekolah diberikan kuota 50 persen untuk penerimaan calon murid melalui jalur ini.

Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 1, antara lain penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik), pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.

Dalam hal tersebut perubahan data KK, maka harus disertakan sebagai berikut :

KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

Pendaftaran

Secara daring.

Tanggal: 16 -19 Juni 2025

Waktu: 24 jam (Pendaftaran di buka pada pukul 08:00 WIB di hari pertama, di tutup pukul 15:00 WIB di hari terakhir pendaftaran)

Verifikasi

Secara daring

Tanggal: 16-19 Juni 2025

Waktu: 24 jam (Hari terkahir verifikasi di tutup pukul 23:59 WIB)

Pengumuman

Secara daring pada 21 Juni 2025 dengan batas waktu 24 jam

Tanggal: 1-4 Juli 2025

Waktu: 08:00 – 15:00 WIB (di sekolah tujuan)

Lokasi: Sekolah Tujuan

Pendaftaran Secara daring

Tanggal: 23-26 Juni 2025

Waktu: 24 jam (Pendaftaran di buka pada pukul 08:00 WIB di hari pertama, di tutup pukul 15:00 WIB di hari terkahir pendaftaran)

Verifikasi Secara daring

Tanggal: 23-26 Juni 2025

Waktu: 24 jam (hari terakhir verifikasi di tutup pukul 23:59 WIB)

Pengumuman

Secara daring pada 30 Juni 2025 dengan batas waktu 24 jam

Tanggal: 1-4 Juli 2025

Waktu: 08:00-15:00 WIB

Lokasi: Sekolah Tujuan

Jalur Pendaftaran dan Tata Cara Daftar SPMB Kota Sukabumi

Jalur Afirmasi

Jalur Prestasi

Jalur Mutasi

Persyaratan khusus Jalur Mutasi tugas orang tua atau Wali:

Persyaratan khusus Jalur Anak Guru:

Jalur Domisili

Persyaratan Verifikasi Khusus Pendaftaran Jalur Zonasi atau Domisili

Jadwal Pelaksanaan (Jalur Afirmasi, Prestasi dan Mutasi)

Lapor Diri atau Daftar Ulang

Jadwal Pelaksanaan Jalur Zonasi atau Domisili

Lapor Diri atau Daftar Ulang