Pangandaran –
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran mengawal ratusan warga yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor MBA (MBAstak Limited Company) di Kecamatan Parigi, Senin (9/2/2026) siang pukul 13.30 WIB.
Aksi yang semula berpusat di depan kantor MBA digiring ke depan Alun-alun Parigi. Di sana, warga yang tergabung dalam grup member MBA menyampaikan keluhannya karena uang yang telah didepositkan tiba-tiba tidak bisa ditarik (withdraw).
Salah satu member MBA Dede Kusmawan mengatakan dirinya telah menyetorkan deposit belasan juta rupiah. Jika dikalkulasikan dengan seluruh anggota di kelompoknya yang berjumlah 80 orang, total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Ia mengaku sudah bergabung dengan aplikasi tersebut sejak Desember 2025.
“Kalau saya hitung bersama anggota saya sendiri, nilainya menyentuh ratusan juta rupiah,” ucap Dede kepada awak media di lokasi aksi.
Ia menjelaskan pada awalnya pihak manajemen mengiming-imingi deposit besar dengan bonus yang menggiurkan. Bahkan, ia mengaku percaya bergabung karena diduga ada tokoh masyarakat hingga guru yang masuk dalam jajaran manajemen tersebut.
Kekecewaan serupa dirasakan member lainnya, Kholid. Ia mengaku tergiur janji pengelola yang menawarkan kemudahan proses serta bonus yang lumayan.
“Saya dijanjikan penarikan itu mudah dengan iming-iming keuntungan besar,” ucapnya.
Namun per hari ini, menurut Kholid, semua status penarikan tertahan dalam proses. “Bahkan sekarang aplikasinya sudah tidak dapat dibuka,” katanya.
Massa aksi tersebut diterima langsung oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari. Pihaknya menyatakan telah menampung keluhan serta laporan warga untuk segera ditindaklanjuti.
“Sebenarnya kami sudah memonitor aktivitas tersebut sejak lama. Kami bahkan telah melakukan sejumlah langkah mitigasi apabila terjadi gejolak di masyarakat,” ucap Ikrar.
Menurutnya, MBA bukanlah perusahaan investasi, melainkan perusahaan periklanan yang menyalahgunakan skema rekrutmen untuk menghimpun dana. “Ini sebenarnya perusahaan periklanan, namun ada rekrutmen anggota yang dibebankan iuran. Deposit yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp4,5 juta hingga ada informasi yang mencapai Rp100 juta per orang,” ujar Ikrar Potawari.
Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan yang menghimpun dana masyarakat wajib memiliki izin resmi. “Mengumpulkan uang atau dana dari masyarakat harus ada izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jangan mudah terpengaruh iming-iming hadiah atau keuntungan hanya dari sekadar menyukai gambar atau video, karena itu hal yang tidak mungkin dalam investasi yang sehat,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Polres Pangandaran juga telah menyiapkan posko pengaduan. “Sudah ada 40 orang yang melapor secara formal. Kami prediksi jumlahnya pasti bertambah,” ucapnya.
“Kami akan memproses laporan ini secepat mungkin dan berupaya membantu masyarakat mendapatkan kembali haknya. Kami juga sedang mendalami informasi terkait keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan aplikasi ini,” lanjut Ikrar.
berupaya meminta konfirmasi dari pihak MBA. Namun, tak ada satu pun perwakilan dari MBA di kantornya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola MBA. Kantor MBA di wilayah Parigi pun dijaga ketat oleh aparat kepolisian guna menghindari aksi anarkis dari massa yang kecewa.
