Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Senin (23/6/2025). Mulai dari penggeledahan di kantor Dishub Cianjur soal dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) 2023, hingga mahasiswa Garut diciduk polisi usai menjual tembakau sintetis.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Kejari Cianjur menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Senin (23/6/2025). Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.
Penggeledahan dipimpin Kejari Cianjur, Kamin, sejak pukul 09.00 WIB. Beberapa ruangan didatangi petugas seraya membawa dokumen yang dimasukkan dalam dus.
Kasus ini mencuat dari pengadaan PJU untuk beberapa kecamatan di wilayah selatan dan utara Cianjur dengan anggaran Rp 40 miliar. Anggaran itu diduga telah dikorupsi dan terdapat laporan fiktif dalam pengadaannya.
Meski belum ada pihak yang ditetapkan tersangka, Kejari Cianjur sudah memeriksa keterangan dari 30 orang. Mereka yang diperiksa termasuk ASN di lingkungan Dishub Cianjur. “Total 30 orang yang diperiksa, termasuk pegawai Dishub Cianjur,” ungkapnya.
Menurutnya kejaksaan melanjutkan pengumpulan bukti pendukung dengan menggeledah Kantor Dishub dan membawa berkas-berkas untuk dilakukan pemeriksaan. “Sebelumnya sudah pemeriksaan saksi, hari ini kita kumpulkan dokumen-dokumennya,” kata dia.
Kamin mengatakan pihaknya segera menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi PJU untuk beberapa kecamatan di wilayah selatan dan utara Kabupaten Cianjur. “Setelah dokumen lengkap, nanti tersangkanya kami umumkan,” pungkasnya.
AH, seorang oknum mahasiswa asal Garut diringkus polisi usai kedapatan menjual narkotika jenis tembakau sintetis. Dari tangannya, petugas mengamankan banyak barang bukti.
Kapolres Garut AKBP M. Fajar menuturkan, AH ditangkap personel Sat Narkoba Polres Garut belum lama ini di kawasan Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.
“Jajaran Sat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di Limbangan,” kata Fajar kepada wartawan, Senin, (23/6/2025).
AH diamankan petugas tanpa perlawanan. Setelah itu, polisi kemudian menggeledah AH, dan mendapati sejumlah barang bukti dari tangannya, yakni sebanyak 112 paket tembakau sintetis. “Tim menyita barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 396 gram,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lelaki berumur 23 tahun itu mengaku nekat menjual narkotika karena kebutuhan ekonomi. Namun, dia juga mengonsumsinya sendiri.
Pengakuannya kepada penyidik, AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membelinya melalui akun Instagram yang pemiliknya sekarang sedang ditelusuri polisi. “Pengakuannya narkotika ini akan diedarkan kembali,” pungkas Fajar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya.
Suasana tenang Senin (23/6/2025) dini hari mendadak jadi kepanikan di Dusun Cikuda, Desa Nasol, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Cahaya terang dari api yang membumbung tinggi terlihat dari komplek kandang ayam di wilayah tersebut.
Ternyata api itu berasal kebakaran yang melanda dua kandang ayam milik Asep dengan seluas 1.690 meter persegi dari total seluruh komplek kandang ayam 5.040 meter persegi. Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.28 WIB.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Kabid Damkar Dinas Satpol PP Ciamis Fery Rochwandi membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh seorang pegawai. Dua kandang ayam broiler dengan luas 1.690 meter persegi terbakar.
Api sudah membesar dan menghanguskan ayam di dalamnya. Pegawai sempat mencoba memadamkan api, namun kobaran api terus membesar karena banyak bahan bangunan kandang yang mudah terbakar.
“Kami mendapat laporan dari seorang pegawai. Kami langsung merespons dengan menuju lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman,” ujar Fery kepada infoJabar, Senin (23/6/2025).
Fery menjelaskan, penanganan kebakaran tersebut cukup memakan waktu karena lokasi yang cukup luas. Damkar Ciamis harus menerjunkan 4 unit pancar dan 1 tangki suplai dengan menerjunkan 15 personel. Setelah berjibaku, akhirnya api berhasil dipadamkan hingga pendinginan sekitar pukul 07.15 WIB.
Belum diketahui pasti penyebab kebakaran tersebut. Namun dugaan sementara api berasal dari korsleting listrik yang berasal dari dalam kandang ayam. “Diduga dari korsleting listrik,” ungkapnya.
Feri menjelaskan, jumlah ayam yang terbakar akibat kejadian tersebut 60 ribu ekor dengan rata-rata ayam berusia 15 sampai 17 hari. Total kerugian ditaksir sekitar Rp 2,5 miliar.
“Ada sekitar 60 ribu ayam berusia 15 sampai 17 hari terbakar. Kerugian ditaksir Rp 2,5 miliar,” jelasnya.
Ratusan pekerja galian C di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menyuarakan keberatan setelah akses menuju tambang ditutup. Penutupan dilakukan usai terjadinya longsor hingga merenggut korban jiwa yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pada Senin (23/6/2025), ratusan kuli mendatangi Kantor Kelurahan Argasunya untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada pihak pemerintah. Mereka menyuarakan keberatan atas penutupan akses menuju lokasi tambang galian C.
Para pekerja menilai penutupan tersebut sangat memberatkan, karena sejak aktivitas tambang dihentikan, mereka kehilangan sumber penghasilan. Salah seorang pekerja, Suhedi menyampaikan keresahannya. Ia mengatakan aktivitas di tambang itu telah menjadi tumpuan hidup bagi dirinya dan rekan-rekannya sesama kuli.
“Kami merasa keberatan. Saya sebagai perwakilan kuli memohon kepada pemerintah Kota Cirebon agar aktivitas dibuka kembali. Karena ekonomi sekarang lagi sulit. Apalagi ini sudah berhenti hampir seminggu,” kata Suhedi.
Suhedi sendiri mengaku sudah lama bekerja sebagai kuli di lokasi tersebut. Baginya, tambang galian C itu telah menjadi sumber penghasilan sehari-hari.
“Saya muat mobil itu sudah hampir 35 tahun. Dan itu menjadi mata pencaharian,” ucap Suhedi.
Untuk itu, Suhedi meminta agar aktivitas penambangan galian C di Kelurahan Argasunya dapat dibuka kembali. “Saya sebagai wakil kuli mohon aktivitas itu dibuka kembali,” kata dia.
Suhedi mengatakan bahwa aktivitas penambangan di lokasi galian C di Kelurahan Argasunya dilakukan secara manual dengan menggunakan alat-alat sederhana. “Tidak ada alat berat. Jadi manual,” kata dia.
Sementara itu, Lurah Argasunya, Mardiansyah mengatakan bahwa penutupan akses menuju ke lokasi galian C itu dilakukan usai terjadinya insiden longsor yang merenggut dua korban jiwa. “Karena sudah ada spanduk (larangan) dan ada kejadian (longsor) akhirnya ditutup,” kata Mardiansyah.
Menanggapi aspirasi para kuli yang terdampak penutupan, Mardiansyah menyatakan akan menyampaikan keluhan tersebut kepada Wali Kota Cirebon Effendi Edo.
Ia berharap Pemerintah Kota Cirebon dapat segera merumuskan solusi terbaik atas persoalan ini. “Kami akan menyampaikan kepada pimpinan atas, solusinya apa, alih profesinya apa,” kata Mardiansyah.
Menurut Mardiansyah, ada lebih dari seratus pekerja yang datang ke kantor kelurahan untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan penutupan akses menuju ke lokasi galian C. “Ini perwakilannya aja ada lebih dari 150 orang,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa ada ratusan warga di Kelurahan Argasunya yang menggantungkan hidup dari lokasi galian C. “Hampir lima ratus warga. Ada yang sampai 25 tahun bekerja sebagai kuli,” kata Mardiansyah.
“Kami dari kelurahan akan menyampaikan aspirasi ini. Karena bagaimana pun ini warga kami,” sambung dia.
Penetapan seorang satpam perumahan sebagai tersangka pengeroyokan menuai protes dari warga. Warga Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, kompak membuat petisi meminta agar satpam Apriyana Nasrulloh dibebaskan dari jeratan hukum.
Apriyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Baros atas tuduhan mengeroyok orang tak dikenal (OTK) yang masuk ke rumah warga secara ilegal dan memicu keributan pada 9 April 2025 lalu. Padahal, menurut warga, tindakan Apri justru untuk mengamankan situasi.
Ketua RT setempat, Raden Denden Setya Permana, menyebutkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Apri sebagai bentuk ketidakadilan. Ia menilai penyidik tidak melihat konteks kejadian secara utuh.
“Orang tak dikenal masuk ke rumah warga, bikin onar, lalu terjadi perkelahian. Pak Apri justru bertindak sesuai SOP, tapi malah dijadikan tersangka. Ini tidak adil,” kata Denden, Senin (23/6/2025).
Denden mengungkapkan bahwa insiden bermula saat seorang pria tak dikenal masuk ke dalam kawasan perumahan dengan gerak-gerik mencurigakan. Warga menduga pria itu berniat jahat. Saat hendak diamankan, OTK itu terlibat perkelahian dengan pemilik rumah dan karyawan di rumah tersebut.
OTK kemudian berlari ke arah pos keamanan, tempat Apriyana bertugas. Di sana, menurut Denden dan sejumlah saksi, Apri berupaya melerai dan menelepon polisi. Namun, ketika OTK melawan saat hendak diamankan, Apri terpaksa melumpuhkannya.
“Pak Apri bukan memukul duluan, tapi melumpuhkan saat OTK itu masih memberontak. Itu pun sebagai bentuk respons terhadap situasi darurat,” jelasnya.
Ia pun menyoroti latar belakang pelapor yang disebut-sebut sebagai anggota ormas. Menurutnya, polisi seharusnya tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal.
“Kalau hukum adil, seharusnya posisi satpam dilindungi. Ini malah dikriminalisasi,” ucap dia.
Saksi lainnya yang merupakan warga sekitar, Aldis Alfian Rizky (23) menyatakan bahwa suara kegaduhan terdengar dari Blok E. Ia mengira saat itu ada aksi polisi mengejar maling karena terdengar suara keras, namun ternyata itu suara logam yang dipukul.
“Saya lihat memang ada perkelahian. Tapi saya tidak melihat Pak Apri ikut mukul. Dia justru sedang nelpon polisi saat kejadian,” ujar Aldis.
Aldis menyebut bahwa perkelahian awal terjadi antara OTK dengan pemilik rumah dan karyawan. OTK sempat memukul lebih dulu sebelum akhirnya dikejar warga ke pos satpam.
“Pas dikejar itu OTK diteriaki maling. Di pos satpam, baru Pak Apri turun tangan karena masih ada cekcok. Dia hanya berusaha melumpuhkan OTK,” jelasnya.
Warga lain, Aay Zaenudin (45) juga mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Apriyana. Menurutnya, tindakan Apri adalah bentuk tanggung jawab sebagai petugas keamanan.
“Saya kaget. Satpam yang tugasnya menjaga malah dijadikan tersangka. Kalau yang benar-benar mukul tidak jadi tersangka, tapi yang cuma mengamankan jadi tersangka, ini lucu. Harusnya penyelidikan adil dan objektif,” kata Aay.
Kini warga telah menggalang tanda tangan dan menyusun petisi yang akan diserahkan ke Polres Sukabumi Kota. Mereka meminta agar status tersangka terhadap Apriyana dicabut dan proses hukum dilakukan secara transparan.