Jabar Hari Ini: 6 Jaksa Tangani Kasus Resbob

Posted on

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Rabu (14/12/2025) beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca infoJabar. Soal 6 jaksa yang menangani kasus YouTuber Resbob, soal pemuda yang cabuli remaja berusia 15 tahun hingga hubungan pertemanan berujung petaka di Kota Sukabumi.

Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar hari ini:

Kasus penghinaan suku Sunda yang menyeret YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, kini mulai ditangani kejaksaan. Kejati Jawa Barat (Jabar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan jaksa telah menerima SPDP tersebut pada 6 Januari 2026. Kejati juga telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas yang diserahkan Polda Jabar.

“Kami telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar. Dari SPDP tersebut, penuntut umum telah menunjuk jaksa peneliti sebanyak enam orang,” katanya, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, berkas tersebut akan diteliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil. Keenam jaksa tersebut akan mempelajari berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Tersangka MAF alias Resbob dalam SPDP tersebut disangka melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) dan penghinaan suku Sunda yang dilakukan YouTuber Resbob. Polisi kini menunggu kepastian jaksa apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap untuk disidangkan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas administrasi dan hari ini telah mengirimkan berkas Tahap I kepada kejaksaan. Selanjutnya, kami menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi atau pendalaman lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (7/1/2026).

Berkas perkara Resbob telah dilimpahkan tahap I ke kejaksaan pada Selasa (6/1). Hingga kini, polisi telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli terkait kasus tersebut.

“Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Jabar telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata Hendra.

Saat ini, masa penahanan tersangka Resbob telah diperpanjang. Penahanan dimulai sejak 5 Januari 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 13 Februari 2026.

Seorang pemuda berinisial R (20) tega melakukan dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun. Aksi bejat itu dilakukan sebanyak dua kali dan salah satunya terjadi di sebuah hotel.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan itu dilaporkan terjadi pada Jumat (2/1). Pihaknya lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di sebuah rental Play Station (PS) di Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

“Usai menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Cisaat,” kata Sujana, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali. Aksi terakhir diduga terjadi di salah satu hotel pada Selasa (30/12) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Dari keterangan sementara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban secara berulang hingga korban menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu set pakaian korban, kartu keluarga, akta kelahiran, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini, R telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polres Sukabumi Kota berkomitmen melindungi anak-anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak,” tutupnya.

Gara-gara tersinggung, hubungan pertemanan berujung petaka. Seorang pria di Cibeureum, Kota Sukabumi, nekat membacok temannya sendiri menggunakan senjata taham hingga korban mengalami luka serius di wajah dan harus mendapat perawatan medis.

Peristiwa sadis itu dialami AMR (30) di Jalan Ciandam, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi tepatnya di dekat TPU (Tempat Pemakaman Umum) Ciandam pada Sabtu (10/1) lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Kini, YH (25) sudah ditahan di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji mengatakan aksi penganiayaan ini diduga berawal saat korban menerima pesan singkat dari seseorang yang menyampaikan bahwa terduga pelaku YH ingin bertemu karena adanya ketersinggungan.

“Keduanya kemudian sepakat bertemu di trotoar depan pemakaman umum Ciandam. Di lokasi tersebut sempat terjadi adu mulut, hingga akhirnya terduga pelaku mengeluarkan senjata tajam,” kata Suwaji kepada infoJabar, Rabu (14/1/2026).

Dalam kejadian itu, terduga pelaku diduga membawa dua bilah senjata tajam jenis kampak dan pisau, lalu secara membabi buta menyerang korban hingga menyebabkan luka pada wajah korban.

“Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Cibeureum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Terduga pelaku YH berhasil diamankan petugas di rumahnya di Subangjaya RT 003 RW 004, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

“Akibat perbuatan terduga pelaku, korban mengalami luka sobek di bagian pipi sebelah kiri akibat senjata tajam,” ucap dia.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, YH terancam dijerat Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 467 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya mulai memasuki tahapan krusial tahun ini. Dua depo utama tengah disiapkan, yakni di Terminal Cicaheum dan Terminal Leuwipanjang.

Proyek ini dipastikan berdampak pada mata pencaharian warga di sepanjang koridor, terutama para juru parkir yang terpaksa kehilangan lahan pekerjaannya akibat pembangunan tersebut.

Sebanyak 312 juru parkir tercatat terdampak proyek BRT Bandung Raya. Sebagai bentuk tanggung jawab, mereka akan menerima kompensasi masing-masing sebesar Rp 2,4 juta.

“Juru parkirnya ada 312 orang, mayoritas berada di sepanjang koridor atau jalur yang akan dipakai BRT. Selain itu, terdampak pula penyewa lahan dan kios di terminal, khususnya Cicaheum dan sebagian kecil Antapani,” ujar Kadishub Kota Bandung, Rasdian, Rabu (14/1/2026).

“Kalau tidak salah, kompensasi untuk juru parkir itu Rp 2,4 juta, disesuaikan dengan pendapatan harian mereka,” tambahnya.

Kompensasi tersebut rencananya akan diberikan selama enam bulan. Setelah jangka waktu pemberian kompensasi berakhir, para juru parkir ini akan diarahkan untuk mendapatkan pekerjaan lain yang layak.

“Setelah enam bulan, mereka harus dicarikan pekerjaan lain, bisa di tempat parkir berbeda. Saya juga mengusulkan agar selama pembangunan BRT, mereka dipekerjakan sebagai pengatur lalu lintas non-teknis di situ. Jadi, 312 orang ini diberdayakan sambil kita siapkan alternatif lainnya,” pungkas Rasdian.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap mengambil alih pembongkaran Teras Cihampelas. Pemprov membuka opsi menanggung seluruh biaya pembongkaran, dengan syarat Pemerintah Kota Bandung menuntaskan seluruh perizinan terlebih dahulu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar, Dedi Mulyadi, mengungkapkan kesiapan tersebut muncul setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berkomunikasi langsung dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait progres pembongkaran tersebut beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, Farhan menyebut Pemkot Bandung tengah menghitung kebutuhan anggaran sekaligus mengurus izin pembongkaran. Mengingat Teras Cihampelas adalah aset Pemkot Bandung, proses pembongkaran harus melewati mekanisme penghapusan aset yang cukup kompleks.

“Saat ini pembongkaran harus menunggu izin karena statusnya aset Kota Bandung. Saat dibongkar, harus ada penghapusan aset. Sekarang sedang ditinjau oleh Inspektorat dan BPK untuk memastikan tidak ada kerugian negara dalam proses penghapusan aset tersebut,” ujar Dedi, Rabu (14/1/2026).

Merespons proses di tingkat kota yang masih berjalan, Gubernur Jabar menawarkan solusi. Pemprov Jabar siap mendanai pembongkaran Teras Cihampelas, asalkan seluruh rekomendasi dan izin dari lembaga pengawas telah rampung.

“Jika Bandung belum siap, provinsi akan menyiapkan anggaran pembongkarannya. Namun catatannya, izin harus diselesaikan dulu. Rekomendasi dari BPK dan Inspektorat diperlukan agar pembongkaran tidak dianggap sebagai kerugian negara,” ucapnya.

Menurut Dedi, kehati-hatian menjadi kunci agar pembongkaran Teras Cihampelas tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari. Ia menegaskan, jangan sampai kesalahan administratif saat pembangunan proyek tersebut terulang dalam proses pembongkaran.

“Nilai anggarannya masih dihitung karena harus menunggu izin. Jangan sampai seperti saat pembangunan yang tidak berizin, sekarang saat pembongkaran pun jangan sampai tanpa izin,” pungkas Dedi.

Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa Tangani Kasus YouTuber Resbob

Durjana Pemuda Sukabumi Cabuli Remaja 15 Tahun di Hotel

Gara-gara Tersinggung, Pria di Sukabumi Bacok Wajah Teman

312 Jukir Terdampak Proyek BRT Bandung Raya Bakal Dapat Kompensasi

Pemprov Siap Ambil Alih Pembongkaran Teras Cihampelas dari Pemkot Bandung