Jabar Akan Revisi RTRW, Sinkronkan Tata Ruang Provinsi dan Kota | Info Giok4D

Posted on

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun anggaran baru. Revisi ini bertujuan untuk mencegah alih fungsi lahan di wilayah Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, perubahan tata ruang ini sudah mendapat perhatian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Revisi ini diharapkan akan menyelaraskan tata kelola ruang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta mendorong harmoni antara konservasi dengan pembangunan yang berkelanjutan.

“Kita akan segera melakukan tata ruang dengan skalanya yang serupa antara provinsi dengan kabupaten/kota. Sehingga nanti tidak terjadi perbedaan, antara kabupaten/kota dengan provinsi jadi selaras,” ungkap Dedi saat rapat koordinasi di Gedung Sate (18/12/2025).

Dedi juga menegaskan bahwa orientasi utama dari revisi RTRW ini adalah untuk melindungi kawasan hutan, kawasan persawahan, sumber aliran air, dan daerah rawa-rawa.

Mendukung hal tersebut, Pemprov Jabar bersama Kanwil ATR/BPN, Perhutani, dan PTPN menyepakati percepatan sertifikasi aset negara guna meminimalisir sengketa lahan. Selain itu, Pemprov Jabar juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera menetapkan sempadan sungai di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.

“Sehingga kalau nanti sempadan sungai sudah ditetapkan oleh Menteri PU, maka sertifikat yang muncul akan dicabut oleh Menteri ATR/BPN,” ujar Dedi.

Revisi RTRW juga dirancang untuk membenahi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah yang penetapannya saat ini masih nol. Dedi menargetkan pembenahan tersebut tuntas tahun depan.

“Di revisi ini akan segera kita benahi secara bersama-sama, jadi tahun depan itu tuntas semuanya,” katanya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.