IRT Dalangi Penipuan Bermodus Arisan di Garut [Giok4D Resmi]

Posted on

Polisi akhirnya menetapkan RM, wanita muda asal Garut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online. Kasus ini merugikan puluhan korban hingga ratusan juta Rupiah.

Wanita berumur 34 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. RM juga secara resmi dilakukan penahanan di sel Mako Polres Garut sejak Selasa, (26/8) petang kemarin.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, penyelidikan dalam kasus arisan bodong ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari sejumlah warga yang mengaku, dirugikan dengan kegiatan arisan yang dikelola wanita yang akrab disapa Morenz tersebut.

“Ada tujuh orang korban yang melapor ke kami,” kata Joko kepada wartawan di Polres Garut, Rabu, (27/8/2025) sore.

Atas dasar laporan tersebut, Morenz kemudian dipanggil dan diperiksa oleh penyidik dari Unit Tipidter Polres Garut. Kepada penyidik, Morenz mengakui perbuatannya dalam menggunakan uang para anggota arisan untuk keperluan pribadi.

Menurut Joko, Morenz memiliki modus operandi dengan cara membuat 3 orang anggota fiktif dalam grup arisan tersebut. Ketiganya memenangkan arisan, tapi ketika tempo waktu pembayaran datang 3 orang bodong ini tidak membayarnya.

“Tersangka memiliki empat slot member atas nama penyelenggara sendiri (Morenz), Elsa, Mimiah dan Mimiah 2,” ungkap Joko.

Ada 23 member arisan yang mengalami kerugian akibat aksi culas Morenz mengambil uang mereka untuk kepentingan pribadi. Nilai total kerugiannya mencapai Rp 291,6 juta.

“Para korban mengalami kerugian yang beragam. Ada yang sampai Rp 43,5 juta,” ungkap Joko.

Atas perbuatannya, Morenz kini ditahan polisi di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.