Bandung –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus mengupayakan besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Langkah tersebut dilakukan dengan terus menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah pusat.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, dalam waktu dekat dijadwalkan menyambangi kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Hal tersebut dilakukan guna menentukan kepastian besaran gaji GTK paruh waktu.
“Iya terdapat peluang, gaji GTK paruh waktu dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Jadi kalau itu terwujud, kami tetap mengalokasikan anggaran untuk menyubsidi penghasilan bagi guru GTK paruh waktu,” ujar Dadang, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/2/2026).
Dadang mengungkapkan, dirinya telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) beberapa waktu lalu. Menurutnya, dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa BOSP tidak boleh digunakan untuk menggaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Itu sebagaimana yang tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan,” katanya.
Dadang menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN hanya mencakup PNS dan PPPK. Maka istilah PPPK paruh waktu muncul berdasarkan Keputusan Kemenpan-RB untuk mengakomodasi tenaga honorer.
“Kami bersama APKASI, bakal bertamu ke Kemenpan-RB. Kami memohon Kemenpan-RB mengeluarkan surat yang menyatakan, bahwa PPPK paruh waktu tidak termasuk ASN. Ketika surat itu sudah terbit, BOSP bisa digunakan lagi untuk menggaji GTK paruh waktu,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini Kemendikdasmen tengah memproses surat yang menyebutkan bahwa gaji GTK paruh waktu boleh menggunakan dana BOS selama belum diangkat menjadi ASN. Ia menegaskan hal tersebut merupakan hasil konsultasi beberapa waktu lalu.
“Iya kami juga masih menunggu surat dari Kemendiksasmen. Surat itu isinya memperbolehkan menggunakan dana BOS selama belum diangkat menjadi ASN,” ucapnya.
Sambil mengupayakan besaran gaji GTK paruh waktu, Dadang menyebutkan saat ini pihaknya telah menyiapkan 14 kali gaji selama tahun 2026. Menurutnya, gaji GTK paruh waktu tersebut mencakup tunjangan hari raya (THR) pada Idulfitri 1447 Hijriah. “Nah untuk saat ini yang P3K paruh waktu kita menyiapkan gaji ke-13 dan ke-14, artinya ada THR juga,” tuturnya.
Pemkab Bandung telah mengalokasikan anggaran senilai Rp47,97 miliar. Dadang menyatakan anggaran tersebut tetap dialokasikan meskipun kondisi fiskal daerah tengah mengalami tekanan.
“Angka itu mencakup gaji selama 12 bulan, juga gaji ke-13 dan ke-14 bagi 4.360 GTK paruh waktu. Sejumlah GTK itu terdiri atas 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, and 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan,” kata Dadang.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
