Imbas Bagi-bagi Bir, Pemkot Bandung Minta DPRD Revisi Perda Trantibum

Posted on

Kota Bandung menjadi sorotan usai aksi bagi-bagi bir di ajang Pocari Run 2025. Pelakunya kini sudah disanksi denda Rp 5 juta dan menjalani sanksi sosial dengan bersih-bersih di Balai Kota Bandung selama dua pekan.

Meski sudah diberi tindakan, Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengaku sanksi itu tetap menimbulkan prokontra. Sebagian masyarakat kurang setuju lantaran aksi bagi-bagi bir itu telah mencoreng nama baik Kota Bandung.

“Makanya kemarin saya dengan dewan, ini bisa direvisi atau enggak Perda terkait trantibum supaya ada pasal yang lebih memberatkan pelaku atau pun pelanggar. Karena ternyata, pandangan masyarakat lain-lain, kenapa cuma Rp 5 juta, cuma bebersih doang, segitu aja kata saya mah udah bikin malu,” katanya, Senin (28/7/2025).

Erwin pun meminta supaya Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Kententraman dan Perlindungan Masyarakat bisa direvisi. Terutama, terkait sanksi bagi pelanggar supaya ada sanksi pidana.

“Jadi begini, saya sedikit berdiskusi dengan beberapa dewan, bagaimana perda ini bisa direvisi oleh dewan. Karena perda ini produk dewan, jadi saya pengen ada sanksi yang diminta masyarakat lebih berat daripada ini,” ungkapnya.

“Karena saat ini tidak ada hukumannya, sanksi pidana tidak ada. Makanya yang bisa diterapkan kemarin Perda 9 2019 pasal 27, hanya itu yang bisa ditetapkan, yang lain belum bisa diterapkan. Makanya ini sebagai acuan bahwa kejadian ini menjadi peringatan buat kami untuk mengecek perda dan perwal,” tambahnya.

Erwin mengaku usulannya itu baru obrolan sepintas dengan sejumlah anggota DPRD Kota Bandung. Rencananya, keinginan Erwin itu akan ia sampaikan jika ada agenda rapat paripurna.

“Baru obrolan dengan dewan, tapi saya coba nanti dengan dewan saat rapat bisa enggak ada sanksi yang lebih tegas kepada para pelaku atau pelanggar ini,” pungkasnya.