Heboh Karang Pantai Minajaya Dihantam Ekskavator, Warga Protes

Posted on

Sebuah video menampilkan alat berat beroperasi di kawasan pesisir Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, tampak satu unit ekskavator oranye bekerja di atas hamparan karang yang sebagian tergenang air laut. Di sekitarnya terlihat beberapa orang, sementara alat berat itu tampak aktif menghantam permukaan karang.

Alat yang digunakan bukan bucket penggali biasa, melainkan breaker hammer, peranti hidrolik yang berfungsi memecah material keras seperti batu atau beton.

Dalam video, ujung besi alat tersebut berulang kali menghantam permukaan karang yang kering karena air laut surut. Setiap hentakan menghasilkan suara dentuman pendek yang menunjukkan adanya aktivitas pemecahan karang di tepi pantai.

Video ini memicu berbagai tanggapan di media sosial. Narasi yang menyertai unggahan menyebut aktivitas tersebut dilakukan di lokasi proyek tambak udang milik PT Berkah Semesta Maritim (BSM). Warganet menilai penggunaan alat berat di area karang sama saja dengan merusak ekosistem laut yang masih alami.

Pemuda Desa Buniwangi, Denda, yang juga anggota Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB), menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai aktivitas tersebut menghancurkan struktur karang dan biota laut yang menempel di dalamnya.

“Saya prihatin atas dugaan pengrusakan karang pesisir di wilayah Pantai Minajaya oleh PT BSM. Penggunaan alat berat untuk membuat jalur pipa langsung menghancurkan struktur karang dan organisme yang menempel, dengan dampak yang bisa bertahan puluhan hingga ratusan tahun. Apalagi seperti yang kita tahu bahwa karang di kawasan Pantai Minajaya itu berfungsi sebagai penahan gelombang, habitat berbagai organisme laut, serta pengendali sedimentasi pasir dan nutrien,” kata Denda, Selasa (21/10/2025).

Ia meminta agar kegiatan di pesisir Minajaya ditinjau ulang dan dihentikan bila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Pembangunan harus sejalan dengan prinsip konservasi. Jalur pipa seharusnya menghindari karang atau menggunakan metode yang tidak merusak ekosistem. Saya mendesak pihak berwenang, pemerintah, instansi terkait, dan lain-lain untuk menindaklanjuti dugaan ini secara independen, menunda kegiatan yang merusak, dan memastikan pemulihan ekologis jika kerusakan telah terjadi. Karang pesisir adalah warisan ekologis yang vital bagi laut dan manusia,” ujarnya.

Lebih jauh, Denda menambahkan bahwa kawasan pantai tersebut merupakan padang lamun (seagrass) yang penting bagi penyimpanan karbon laut.

“Lebih jauh daripada itu, perlu diketahui juga bahwa kawasan pantai tersebut merupakan kawasan padang lamun (seagrass) yang hari ini oleh dunia sedang konsen terhadap apa yang disebut sebagai blue carbon sesuai SDGs 14,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Perwakilan PT BSM, Muklis, membenarkan bahwa pihaknya melakukan kegiatan di kawasan pesisir Minajaya. Ia menyebut pekerjaan itu merupakan pemasangan pipa yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Sudah, jadi kan kita mulai UKL UPL, kemudian dari kementerian kelautan kemarin itu kami disurvey kembali, disurvey kami juga memastikan jadi bagaimana, nggak apa-apa selama di situ enggak ada mangrove kemudian enggak ada gresi, itu indikator kalau disitu ada suruh cari tempat lain,” kata Muklis.

“Terus disitu karangnya sudah dinyatakan karang mati enggak apa-apa, selama pembobokannya tidak berlebihan. Kalau misalnya butuhnya 1 meter kali sekian ya sudah itu saja, sesuai yang kita mohonkan di perizinannya itu. Jadi sudah enggak ada masalah, sudah diizinkan kita. (Izin) dari kementerian kelautan,” sambung Muklis.

Muklis menjelaskan survei lokasi dilakukan oleh pihak kementerian pekan lalu, dan kegiatan di lapangan dilakukan sesuai arahan hasil survei tersebut.

“Iya tempo hari itu kita disurvey lagi, hari apa ya, minggu kemarin ya kamis atau rabu begitulah datang mereka survey ke sana dicek karang-karangnya, tumbuhan-tumbuhannya pakai drone segala macam. Makanya kami perintahkan vendornya untuk mengerjakan itu,” ujarnya.

Menurutnya, pipa itu dipasang di dalam atau bawah karena nelayan setempat meminta agar pipa tidak mengganggu aktivitas melaut.

“Itu nelayan mintanya enggak mau pipanya nongol, alasannya mengganggu apalah, makanya pipa untuk menyedot itu kita tanam di situ. Pipa untuk pengambilan air lautnya itu loh, kan kalau nongol mereka (nelayan) komplain, makanya kita tanya mau di atas atau di bawah. Dulu kan katanya enggak mau nongol,” tutur Muklis.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyebut proyek tambak udang PT BSM belum memiliki seluruh perizinan di tingkat daerah.

“Info dari DPTR, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sudah terbit dari ATR/BPN. Selanjutnya menunggu persetujuan lingkungan, bisa dicek ke DLH. Di DPMPTSP belum ada permohonan PBG pada SIMBG,” kata Dede.

Menegaskan hal itu, Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan proyek PT BSM sudah terbit.

“Persetujuan lingkungan sudah terbit. Yang berisi pengelolaan dampak, termasuk persetujuan teknis baku mutu air limbah dan rincian teknis Lb3,” kata Arli saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

Namun, ketika ditanya terkait aktivitas alat berat di kawasan karang, Arli menyebut hal itu berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

“Hasil komunikasi dengan pimpinan sekaitan kegiatan pada ruang sepadan dan laut menjadi kewenangan KKP,” ujarnya.

Dilakukan di Karang Mati