Kota Bandung tengah didera krisis sampah. Kondisi ini kian pelik usai Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, melarang penggunaan insinerator ‘mini’, yang memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mencari solusi alternatif dengan cepat.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menyoroti persoalan ini. Walhi menilai polemik tersebut adalah akumulasi kegagalan tata kelola sampah yang memicu krisis di lapangan.
“Sejak dulu, Walhi mengingatkan solusi terbaik adalah mengelola sampah dari sumbernya. Kita selalu terjebak pada kebutuhan TPA. Jika fokus penanganannya hanya di hilir, kita akan terus bergantung pada TPA,” ujar Manajer Divisi Pendidikan sekaligus Koordinator Tim Advokasi Sampah Walhi Jabar, M. Jefry Rohman, Rabu (21/1/2025).
Menurut Jefry, TPA Sarimukti yang semula berstatus sementara, kini terpaksa menjadi TPA tetap karena pemerintah provinsi maupun kota kesulitan mencari lokasi baru. Kondisi ini dinilai sebagai puncak dari karut-marut masalah sampah saat ini.
Walhi telah lama mendesak Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung untuk mengelola sampah dari hulu. Terdapat tiga sektor krusial yang membutuhkan pendekatan serius, yakni produsen, kawasan komersial, hingga permukiman warga.
Di sektor produsen, Jefry merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 yang mewajibkan produsen menggunakan bahan kemasan ramah lingkungan. “Dalam aturan itu, produsen wajib menarik kembali sampah produksinya dari masyarakat. Namun, hal ini tidak berjalan karena ketegasan sanksinya belum jelas,” tuturnya.
Sektor komersial seperti hotel, restoran, ritel, hingga pasar juga diwajibkan mengelola sampah secara mandiri sesuai PP Nomor 81 Tahun 2012. Jefry mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mengawasi aturan ini. “Pemerintah seharusnya cukup membina, mengawasi, dan menindak. Jika itu tidak terjadi, muncul pertanyaan, sejauh mana keseriusan pemerintah?”
Selain itu, Walhi mendesak pemerintah daerah lebih masif mengedukasi warga di permukiman agar mampu memilah dan mengolah sampah secara mandiri sebelum dibuang ke TPA. Jika kebijakan di hulu ini tidak berjalan, pemerintah akan terus terbebani masalah hilir saat TPA mengalami kelebihan beban (overload).
Walhi juga menyayangkan langkah pemerintah yang lebih memilih teknologi termal seperti insinerator. Jefry menilai proyek tersebut tak lebih dari sekadar tungku pembakaran yang berisiko bagi lingkungan dan kesehatan. “Kami mengingatkan pemerintah agar tidak terlalu agresif menyediakan tungku pembakaran. Pemerintah harus total terjun ke lapangan menangani sampah di sumbernya,” tegas Jefry.
Di sisi lain, Walhi Jabar mengkritik lambatnya realisasi TPPAS Legok Nangka sebagai pengganti TPA Sarimukti. Jefry menilai ada birokrasi yang berbelit dan indikasi benturan kepentingan, terutama terkait perubahan konsep dari pembuangan konvensional menjadi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Kita masih butuh TPA, tapi harus menggunakan konsep sanitary landfill. Sampah yang dibuang pun harus berupa residu yang telah melalui proses pemilahan. Jika tetap konvensional, umur TPA tidak akan lama,” jelasnya.
Walhi mendesak Pemprov Jabar meninjau ulang rencana PLTSa di Legok Nangka. “Harusnya selesaikan dulu AMDAL-nya, bukan malah menggelontorkan triliunan rupiah untuk PLTSa. Ini menyalahi rencana awal,” pungkas Jefry.
Sektor komersial seperti hotel, restoran, ritel, hingga pasar juga diwajibkan mengelola sampah secara mandiri sesuai PP Nomor 81 Tahun 2012. Jefry mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mengawasi aturan ini. “Pemerintah seharusnya cukup membina, mengawasi, dan menindak. Jika itu tidak terjadi, muncul pertanyaan, sejauh mana keseriusan pemerintah?”
Selain itu, Walhi mendesak pemerintah daerah lebih masif mengedukasi warga di permukiman agar mampu memilah dan mengolah sampah secara mandiri sebelum dibuang ke TPA. Jika kebijakan di hulu ini tidak berjalan, pemerintah akan terus terbebani masalah hilir saat TPA mengalami kelebihan beban (overload).
Walhi juga menyayangkan langkah pemerintah yang lebih memilih teknologi termal seperti insinerator. Jefry menilai proyek tersebut tak lebih dari sekadar tungku pembakaran yang berisiko bagi lingkungan dan kesehatan. “Kami mengingatkan pemerintah agar tidak terlalu agresif menyediakan tungku pembakaran. Pemerintah harus total terjun ke lapangan menangani sampah di sumbernya,” tegas Jefry.
Di sisi lain, Walhi Jabar mengkritik lambatnya realisasi TPPAS Legok Nangka sebagai pengganti TPA Sarimukti. Jefry menilai ada birokrasi yang berbelit dan indikasi benturan kepentingan, terutama terkait perubahan konsep dari pembuangan konvensional menjadi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Kita masih butuh TPA, tapi harus menggunakan konsep sanitary landfill. Sampah yang dibuang pun harus berupa residu yang telah melalui proses pemilahan. Jika tetap konvensional, umur TPA tidak akan lama,” jelasnya.
Walhi mendesak Pemprov Jabar meninjau ulang rencana PLTSa di Legok Nangka. “Harusnya selesaikan dulu AMDAL-nya, bukan malah menggelontorkan triliunan rupiah untuk PLTSa. Ini menyalahi rencana awal,” pungkas Jefry.
