Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana kini makin berbuntut panjang. Lisa resmi menggugat RK ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dilihat infoJabar, Lisa Mariana telah mendaftarkan gugatannya dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 19 Mei 2025 mendatang.
“Benar, sudah masuk (gugatannya) kemarin. Sudah ditetapkan majelis hakimnya, yaitu Pak Surono, Ibu Eti dan Ibu Rahmawati,” kata Juru Bicara PN Bandung Dalyusra saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).
Pria yang akrab disapa Idal itu mengatakan, sidang perdana nantinya akan beragendakan pemanggilan para pihak. Jika pihak penggugat dan tergugat sudah hadir, maka Hakim PN Bandung bisa menempuh jalur mediasi untuk penyelesaian gugatan itu.
“Ada, ada mediasi. Tapi kita panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kita tentukan mediator. Apabila tidak hadir salah satunya, maka akan dilakukan pemanggilan,” terang Idal.
Sementara, dikonfirmasi terpisah, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan bahwa kliennya belum mendapatkan surat panggilan resmi dari PN Bandung soal gugatan itu. Pihaknya pun belum dapat berkomentar lebih jauh karena masih menunggu panggilan dilayangkan.
“Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi, tentu kuasa hukum akan hadir mewakili,” pungkasnya.