Gelar Uji Kompetensi 10 Jabatan, Pemprov Jabar Pastikan Transparan

Posted on

Sebanyak 10 posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalami kekosongan. Hal ini terjadi setelah pelaksanaan mutasi, rotasi, dan promosi yang dilakukan di Karawang, Minggu (27/4).

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan bahwa 10 JPT Pratama tersebut akan diisi melalui mekanisme uji kompetensi dan suksesi. Ia memastikan prosesnya berjalan akuntabel dan transparan.

“Kami pastikan prosesnya akuntabel, sesuai dengan kaidah sistem merit dan peraturan perundang-undangan, serta telah dikonsultasikan ke Kementerian PANRB dan BKN,” kata Herman di Bandung, Senin (28/4/2025).

“Keduanya memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan uji kompetensi JPT Pratama di Pemprov Jawa Barat. Ini bukan seleksi terbuka, melainkan uji kompetensi yang pesertanya berasal dari kabupaten/kota (antar instansi) dan telah memenuhi syarat jabatan sebagai JPT Pratama,” tambahnya.

Mengacu pada ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Pasal 132 Ayat (1), pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT lain dalam satu instansi atau antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi. Ayat (2) mengatur bahwa mutasi tersebut harus memenuhi syarat: (1) sesuai standar kompetensi jabatan, dan (2) telah menduduki jabatan minimal dua tahun.

Rekomendasi pelaksanaan uji kompetensi ini disampaikan melalui:

Surat Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Nomor: B/435/SM.02.03/2025, tanggal 11 April 2025, perihal Penjelasan Pengisian Jabatan melalui Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Pemprov Jabar, serta

Surat Kepala BKN Nomor: 6261/B-AK.02.02/SD/K/2025, tanggal 17 April 2025, perihal Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya, Pemprov Jabar membentuk Panitia Seleksi melalui SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 821.05/Kep.196-BKD/2025 tentang Panitia Seleksi Pengisian JPT Pratama dan Jabatan Administrator. Panitia ini beranggotakan lima orang, terdiri atas dua orang dari internal dan tiga orang dari eksternal (Kemendagri dan perguruan tinggi).

Untuk menjaga transparansi, sebelum proses uji kompetensi dilakukan, Sekda menerbitkan surat pemberitahuan kepada 27 Bupati/Wali Kota di Jawa Barat. Surat bernomor 2640/KPG/BKD tanggal 14 April 2025 tersebut berisi permohonan penugasan pegawai untuk mengikuti pelaksanaan uji kompetensi pengisian JPT Pratama.

“Respons dari kabupaten/kota sangat baik. Ada 22 JPT Pratama yang diusulkan oleh sembilan Bupati/Wali Kota. Selanjutnya, nama-nama tersebut dilaporkan ke BKN melalui aplikasi SIIMUT dan dimohonkan izin untuk mengikuti uji kompetensi. Hasilnya, ada 14 JPT Pratama yang disetujui BKN untuk mengikuti uji kompetensi, sementara delapan lainnya tidak disetujui karena tidak memenuhi syarat jabatan,” jelas Herman.

Persetujuan tersebut tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor: 03171/R-AK.02.03/SD/K/2025, tanggal 21 April 2025, perihal Persetujuan Rencana Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Provinsi Jawa Barat.

“Pada 24 April lalu, uji kompetensi sudah dilaksanakan, meliputi penelusuran rekam jejak, penulisan makalah, dan wawancara oleh Panitia Seleksi. Hasilnya sudah kami laporkan kepada Pak Gubernur. Hari ini rencananya juga akan kami laporkan ke BKN untuk mendapatkan rekomendasi teknis. Mudah-mudahan rekomendasi teknis tersebut segera turun. Pada tahap akhir, kami akan laporkan ke Kemendagri untuk mendapatkan izin pelantikan,” pungkasnya.