Foto Aktivis Diunggah Tanpa Izin, Wakca Balaka: Pemprov Jabar Harus Minta Maaf

Posted on

Forum advokasi keterbukaan informasi, Wakca Balaka, menyatakan keprihatinan atas serangan digital yang dialami Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.

Ketua AJI Bandung, Iqbal Tawakal, mewakili Wakca Balaka, mengecam keras penggunaan akun media sosial lembaga publik untuk menyebarkan konten yang berpotensi memicu persekusi terhadap Neni yang merupakan aktivis demokrasi itu. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Wakca Balaka menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam serangan digital yang dialami Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, yang patut diduga dilakukan oleh warganet. Serangan terhadap akun media sosial aktivis demokrasi ini tidak bisa dilepaskan dari adanya unggahan pada akun-akun Instagram Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Iqbal dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Unggahan yang dimaksud berasal dari akun Diskominfo Jabar, Sapa Warga, Humas Jabar, Jabar Saber Hoaks, dan Jabarprov.id pada 16 Juli 2025. Konten tersebut mengambil potongan video dari akun Instagram pribadi Gubernur Dedi Mulyadi, di mana ia membantah tudingan soal pengalihan anggaran media menjadi dana untuk buzzer, sambil menyebut, “Salam untuk mbak yang berkerudung.”

Padahal, dalam unggahan asli Neni di TikTok, tidak ada penyebutan nama Dedi Mulyadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, atau angka spesifik anggaran. Video tersebut bersifat umum dan mengkritisi praktik buzzer secara nasional. Namun, akun resmi Pemprov Jabar mengunggah ulang video itu dengan menyertakan foto wajah Neni tanpa seizin dirinya, yang diduga diambil dari akun TikTok pribadi miliknya.

Akibat unggahan itu, Neni menerima gelombang serangan warganet hingga mengalami kekerasan berbasis gender online (KBGO), serta mengalami upaya peretasan terhadap akun media sosialnya. Hingga Kamis, 17 Juli, ia mengaku masih kesulitan mengakses akun TikTok-nya.

“Tidak sepatutnya akun resmi pemerintah, apalagi dinas komunikasi dan kehumasan, memposting konten yang justru memperparah perundungan terhadap Neni dan mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi,” ujar Iqbal.

Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 27, 66, 69, dan 70. Selain itu, pemuatan foto tanpa izin dan penyebarannya yang berujung pada serangan daring merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi negara dan hak asasi manusia.

“Wakca Balaka memandang tindakan yang dilakukan akun-akun resmi Pemprov Jabar tersebut telah mengkerdilkan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat dan berekspresi warga,” katanya.

Atas dasar tersebut, Wakca Balaka menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni:

1. Mengecam Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menggunakan foto tanpa izin pada akun resmi badan publik sehingga mendorong terjadinya persekusi hingga kekerasan berbasis gender online pada aktivis demokrasi.

2. Meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, Neni Nur Hayati.

3. Meminta Gubernur Jawa Barat, untuk mengevaluasi kinerja aparatur sipil negara di bawahnya, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat yang alih-alih memberikan literasi media kepada publik malah membahayakan kebebasan berekspresi aktivis demokrasi.

4. Mendesak Gubernur Jawa Barat memberikan sanksi tegas kepada badan publik yang melakukan tindakan-tindakan di atas sejalan dengan UU Perlindungan Data Pribadi. Karena hal ini merupakan upaya penghalangan terhadap hak berekspresi yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

Kepala Diskominfo Jabar, Adi Komar, menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempublikasikan identitas pribadi seseorang ke ruang publik. Menurutnya, konten tersebut merupakan bagian dari diseminasi informasi yang berkaitan dengan hak publik dalam mengakses data pemerintahan.

“Konten Diskominfo tidak bermaksud mempublikasikan identitas seseorang ke publik. Tujuannya diseminasi informasi jika memerlukan informasi publik yang di antaranya adalah anggaran dan dokumen, dapat diakses melalui kanal yang berlaku yaitu PPID Diskominfo Jabar dan website sesuai aturan perundangan yang berlaku,” jelas Adi dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa dalam penyampaian informasi di media sosial, Diskominfo Jabar menerapkan teknik komunikasi yang relevan dengan karakteristik platform dan audiens. Dalam kasus ini, teknik yang digunakan adalah stitch atau kutipan ulang dari konten sebelumnya yang dinilai masih dalam konteks dan sifatnya terbuka.

“Diskominfo Jabar melakukan teknik komunikasi publik sesuai dengan platform (dalam hal ini media sosial) yang dilihat dan dicerna sesuai audiens dan konteks. Dalam postingan tersebut, kami melakukan teknik stitch, melampirkan, mengutip konten sebelumnya yang terkait sesuai konteks dan informasi yang sifatnya terbuka,” ujarnya.

Adi menambahkan, masyarakat tetap memiliki akses luas untuk memperoleh informasi publik melalui kanal PPID utama maupun PPID pelaksana di perangkat daerah. Ia pun menekankan bahwa pihaknya senantiasa membuka diri terhadap kritik dan masukan yang konstruktif.

“Prinsipnya, Diskominfo terbuka untuk saran dan kritik,” tegasnya.

Respons Pemprov Jabar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *