Sebuah peristiwa tragis terjadi di dalam pesawat Jeju Air yang terbang dari Bandara Internasional Clark, Filipina, menuju Incheon, Korea Selatan, pada Senin (2/6/2026). Seorang perempuan asal Filipina melahirkan bayi prematur dalam penerbangan tersebut. Sayangnya, bayi yang dilahirkan dalam kondisi sangat prematur itu dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah mendarat.
Kepolisian Bandara Internasional Incheon mengonfirmasi peristiwa ini setelah menerima laporan pada pukul 06.44 waktu setempat. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa bayi yang baru saja lahir di dalam pesawat tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
“Kami yakin sang ibu melahirkan pada usia kehamilan 23-25 minggu dan tengah menyelidiki penyebab kematiannya,” ujar pihak Kepolisian Bandara Incheon, sebagaimana dikutip dari Inquirer, Kamis (5/6/2025).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Tim medis segera dikerahkan ke lokasi setelah pesawat mendarat. Namun, detak jantung sang bayi tidak terdeteksi saat pemeriksaan awal. Bayi tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat, tetapi dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di fasilitas medis.
Perempuan yang melahirkan diketahui berusia 30-an tahun dan merupakan warga negara Filipina. Ia melakukan perjalanan bersama suami, ibu mertua, dan anak perempuannya. Seluruh anggota keluarga merupakan penumpang pesawat Jeju Air yang dijadwalkan mendarat di Incheon pada pukul 06.21.
Menurut informasi dari pihak maskapai, ibu tersebut tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai status kehamilannya saat memesan tiket maupun sebelum keberangkatan.
“Si ibu mengalami kesulitan dalam mempersiapkan diri menghadapi situasi darurat sebelumnya. Dia tidak memberi tahu perwakilan maskapai mengenai kehamilannya. Kami menanggapi situasi persalinan di dalam pesawat,” ujar seorang pejabat Jeju Air.
Berdasarkan regulasi penerbangan umum, perempuan hamil masih diperbolehkan untuk terbang tanpa pembatasan hingga usia kehamilan 32 minggu, selama tidak ada komplikasi dan tidak melanggar kebijakan internal maskapai. Namun, dalam kasus ini, pihak Jeju Air menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait kehamilan sang ibu.
Kepolisian Bandara Incheon saat ini tengah melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengevaluasi bagaimana proses persalinan bisa terjadi di dalam pesawat serta apa penyebab pasti kematian bayi tersebut.
Karena insiden ini terjadi di pesawat berbendera Korea Selatan, yurisdiksi hukum berada di bawah kewenangan otoritas Korsel sesuai prinsip flag state jurisdiction, yakni hukum negara pemilik bendera berlaku atas kejadian di kapal atau pesawat yang terdaftar atas nama negara tersebut.
Artikel ini telah tayang di .