Garut –
Usman (39) dan Sudirman (32) nekat mencuri traktor milik seorang petani asal Garut. Setelah hampir dua bulan berlalu, aksi pencurian ini akhirnya terungkap oleh polisi dan kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi pencurian traktor yang dilakukan Usman dan Sudirman terjadi pada hari Jumat, 19 Desember 2025 silam, di sebuah sawah yang berlokasi di Kampung Cilampuyang, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Garut.
“Saat itu kejadiannya sekitar jam 07.30 WIB,” kata Kapolsek Malangbong AKP Suwarna kepada, Selasa, (10/2/2026) siang.
Korban bernama Dimyati (59) yang hendak bertani saat itu, tiba-tiba terperangah saat melihat traktor yang hendak digunakan untuk membajak sawah tiba-tiba hilang dari lokasi parkir. Saat itu, Dimyati memilih untuk tidak melaporkannya ke polisi, meskipun dirinya sangat penasaran dibawa kemana traktor tersebut.
Rasa penasaran itu, dipendam hampir 2 bulan lamanya oleh Dimyati. Hingga puncaknya, pada tanggal 9 Februari 2026. Kemarin itu, Dimyati akhirnya melapor ke polisi, atas kejadian yang menimpanya pada bulan Desember 2025 itu.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, personel Unit Reskrim Polsek Malangbong kemudian melakukan penyelidikan. Untungnya, saat itu ada petunjuk dari korban yang memudahkan polisi untuk membekuk para pelaku.
“Ada kecurigaan dari korban kepada dua orang pelaku ini, karena kerap mondar-mandir di sekitar rumah korban,” ungkap Suwarna.
Kecurigaan korban itu, akhirnya terbukti. Di hadapan polisi, Usman dan Sudirman langsung mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah mencuri traktor milik Dimyati dan menjualnya ke seseorang asal Jawa Tengah.
“Setelah dicuri, kerangka traktor itu ditinggal di sawah kemudian mesinnya mereka bawa untuk dijual,” ucap Suwarna.
Kepada penyidik, mereka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena kepepet butuh duit. Uang hasil menjual barang curian senilai jutaan rupiah itu, kemudian mereka bagi dua, untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap barang hasil curian yang sudah dijual ke daerah Jawa,” katanya.
Kini Usman dan Sudirman sudah dibui polisi. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP atau Pasal 477 di KUHP Baru, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman bui maksimal hingga 7 tahun penjara.
