Kota Bandung sedang menggagas Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Raperda ini pun diinisiasi untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kota Kembang.
Raperda dibahas langsung oleh Panitia Khusus (Pansus) 13. Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung Aan Andi Permana mengatakan bahwa Raperda ini punya urgensi yang begitu tinggi untuk kebutuhan masyarakat.
“Raperda ini bukan sekadar upaya menertibkan aktivitas warga, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga kualitas hidup, menciptakan rasa aman di ruang publik, serta memperkuat ketahanan sosial di tengah dinamika perkotaan,” katanya, Senin (24/11/2025).
Politikus Partai Demokrat itu menilai, tingginya mobilitas dan aktivitas ekonomi di Kota Bandung kerap menimbulkan potensi gangguan. Mulai ketertiban, seperti kemacetan, kebisingan, penataan pedagang kaki lima yang belum optimal, hingga penggunaan ruang publik tanpa izin.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kota Bandung, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang telah menginisiasi penyusunan Raperda tersebut dengan mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat.
“Raperda ini nantinya akan menekankan pentingnya regulasi ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional serta menghadapi tantangan baru, termasuk potensi konflik sosial dan penyalahgunaan teknologi,” tuturnya.
Selanjutnya, pendekatan restoratif terhadap pelanggaran ringan, agar masyarakat memahami tanggung jawab sosial sebelum dikenai sanksi tegas. Aan berharap, Raperda ini tidak hanya menjadi alat penegakan aturan, tetapi juga mendorong lahirnya budaya tertib, aman, dan berdaya di Kota Bandung.
