Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen PPDS Unpad, Priguna Anugerah Pratama (31) kini memasuki babak baru. Kejati Jawa Barat (Jabar) mulai meneliti berkas perkara yang menimpa seorang wanita berinisal FH (21) di RSHS Bandung pada 18 Maret 2025.
“Untuk kasus dokter residen atas nama tersangka PAP, Kejati Jabar telah menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari penyidik Polda Jabar pada 26 Maret 2025,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Priguna sudah jadi tersangka dan dijebloskan ke penjara pada 23 Maret 2025. Cahya mengatakan, Kejati Jabar telah menunjuk 4 jaksa untuk meneliti berkas tersebut.
“Kajati Jabar telah menunjuk 4 orang jaksa untuk menangani perkara dengan sangkaan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Kelakuan biadab Priguna terbongkar setelah tindakannya itu disebarkan di media sosial Instagram. Yang memilukan, Priguna terlebih dahulu membius korban dengan modus akan mengambil darahnya demi kebutuhan sang ayah yang sedang dirawat.
Namun yang terjadi kemudian, Priguna malah menyuntikkan cairan bius itu kepada korbannya. Setelah korban tersadar dan menyadari perbuatan bejat Priguna, kasus itu lalu dilaporkan ke polisi yang membuat si dokter residen ini kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Terbaru, korban dugaan pemerkosaan Priguna berpotensi bertambah. Polda Jabar telah meminta keterangan dua wanita lain yang pada saat itu sedang menjadi pasien di RSHS dan ditengarai telah menjadi korban perbuatan bejat Priguna.