M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien. Dia terancam bui hingga belasan tahun lamanya.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Dokter Iril dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” kata Hendra kepada wartawan di Polres Garut, Kamis (17/4/2025).
Hendra menjelaskan, hukuman tersebut bisa berubah menjadi lebih maksimal, seandainya banyak korban yang mau melapor secara resmi. Sebab, kata Hendra, pihaknya memerlukan syarat formil untuk memaksimalkan jeratan hukuman untuk Dokter Iril.
“Maka daripada itu, kami mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor secara resmi ke Polres Garut,” ungkap Hendra.
“Kami membuka layanan hot line yang bisa diakses oleh korban. Kami pastikan kerahasiaan identitas korban,” kata Hendra menambahkan.
Hingga saat ini, diketahui baru ada satu orang korban pelecehan yang melapor secara resmi ke polisi. Itu pun, bukan korban yang ada dalam video yang saat ini viral di media sosial.
Melainkan, seorang wanita berusia 24 tahun, yang diduga dicabuli Dokter Iril saat selesai menjalani penanganan medis di kamar kos-kosan sang dokter cabul.