4 Budaya Ciamis Jadi Warisan Budaya Tak Benda Jawa Barat baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Ciamis

Kabupaten Ciamis kembali menegaskan identitasnya sebagai daerah yang kaya tradisi budaya. Pada 2026, empat kekayaan budaya asli Ciamis resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Jawa Barat. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi leluhur di tengah arus modernisasi.

Empat tradisi yang kini menyandang status WBTB Jawa Barat 2026 tersebut adalah Ngangkring Sukadana dan Wayang Ruwat Tambaksari, yang masuk dalam kategori tradisi dan ekspresi lisan. Sementara dua lainnya, Upacara Ritual Mupunjung Surandil Rancah serta Tradisi Nyepuh Ciomas Panjalu, masuk dalam kategori adat istiadat, ritus, dan perayaan.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis Dian Budiyana mengatakan, penetapan di tingkat provinsi merupakan tahapan awal sebelum diajukan ke tingkat nasional.

“Prosesnya memang berjenjang. Dari kabupaten, kemudian ditetapkan di provinsi, baru bisa diusulkan ke tingkat nasional. Tahun 2026 ini kami siapkan berkasnya untuk diajukan ke pusat,” kata Dian, Kamis (5/2/2026).

Ia berharap, keempat tradisi tersebut dapat lolos sebagai WBTB tingkat nasional. Jika berhasil, hal itu akan menjadi kebanggaan tersendiri sekaligus menambah daftar warisan budaya Ciamis yang telah diakui secara nasional.

Menurut Dian, upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang juga telah ditindaklanjuti Pemkab Ciamis melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025.

“Perda itu menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memajukan kebudayaan. Ada empat pilar utama yang dijalankan, yakni perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan,” jelasnya.

Dalam aspek perlindungan, pemerintah daerah berupaya memastikan tradisi dan situs budaya tetap terjaga. Sementara pengembangan dilakukan dengan pendekatan inovatif, termasuk pemanfaatan teknologi digital.

“Kami mulai mendesain sejumlah situs budaya dengan titik koordinat digital agar lebih mudah dikenali dan dipromosikan, tidak hanya di Ciamis, tapi juga secara nasional bahkan internasional,” ujarnya.

Pemajuan budaya juga diarahkan untuk memberi dampak ekonomi. Tradisi dan upacara adat diharapkan dapat mendorong aktivitas UMKM lokal serta terintegrasi dengan sektor pariwisata.

“Ketika ada upacara adat, UMKM setempat bisa terlibat. Ini bisa menggerakkan ekonomi masyarakat. Begitu juga pariwisata, tradisi bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan,” katanya.

Menurut Dian, tak kalah penting adalah pembinaan. Edukasi budaya terus dilakukan agar generasi muda mengenal dan memahami warisan leluhur sejak dini.

“Anak-anak sekolah, dari SD sampai SMA, kita libatkan agar mereka bisa melihat langsung tradisi adat. Dengan begitu, nilai-nilai budaya ini bisa diwariskan secara berkelanjutan,” ujar Dian.

Ia menambahkan, keberadaan situs budaya juga memberi manfaat ekologis, mulai dari pelestarian tanaman langka hingga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau.

“Selain menjaga sejarah, masyarakat juga belajar menjaga lingkungan dan konservasi. Manfaatnya bukan hanya budaya, tapi juga sosial dan ekologis,” pungkasnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Sebagai informasi, sebelumnya telah ada 11 warisan budaya Ciamis lainnya yang ditetapkan sebagai WBTB. Yakni, Tradisi Nyangku Panjalu, Merlawu Kertabumi, Ngikis Karangkamulyan, Nyuguh Tambaksari, Seni Helaran Bebegig Sukamantri, Gondang Buhun Tambaksari, Galendo, Hajat Bumi Cariu dan Misalin Salawe Cimaragas, Peuyeum Koroto dan Kopi Godog. Ada pun Kesenian Seni Ronggeng Gunung yang sebelumnya dari Ciamis kini masuk dua wilayah yakni Ciamis dan Pangandaran.