Bandung –
Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini tidak hanya berkaitan dengan menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, tetapi juga mencakup penjagaan sikap, lisan, serta perbuatan agar ibadah puasa bernilai sempurna di sisi Allah SWT.
Dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 3, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa menurut ulama Mazhab Syafi’i, terdapat empat syarat wajib puasa, yakni beragama Islam, telah baligh, berakal, serta mampu melaksanakan puasa. Kewajiban ini tidak berlaku bagi orang-orang yang memiliki uzur syar’i, seperti lansia yang sudah tidak sanggup berpuasa, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, serta perempuan yang sedang haid atau nifas.
Perintah puasa Ramadan ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Ayat ini menegaskan bahwa tujuan utama puasa adalah membentuk ketakwaan. Oleh karena itu, selain menghindari hal-hal yang membatalkan puasa, umat Islam juga dianjurkan menjauhi perbuatan yang hukumnya makruh karena dapat mengurangi kesempurnaan pahala puasa. Lantas, apa saja kegiatan yang tergolong makruh di bulan Ramadan?
Memahami Makruh dalam Puasa Ramadan
Dalam kajian ushul fiqh, sebagaimana dijelaskan dalam buku Ushul Fiqh: Kajian Hukum Islam karya Iwan Hermawan, makruh adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan menurut syariat. Orang yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala atau pujian, sedangkan yang melakukannya tidak berdosa, selama tidak mengantarkan pada hal yang haram.
Jumhur ulama menjelaskan bahwa makruh merupakan larangan yang tidak bersifat tegas. Artinya, perbuatan tersebut tidak diharamkan secara mutlak karena tidak terdapat dalil yang secara jelas melarangnya. Meski demikian, perbuatan makruh tetap dianjurkan untuk dihindari, terlebih di bulan Ramadan yang penuh keutamaan.
Mengutip buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, berikut daftar kegiatan yang hukumnya makruh saat menjalankan puasa Ramadan.
16 Kegiatan yang Hukumnya Makruh di Bulan Ramadan
1. Berbekam
Berbekam saat berpuasa hukumnya makruh karena dapat menyebabkan tubuh menjadi lemah. Termasuk pula membekam orang lain, karena dikhawatirkan memengaruhi kondisi fisik orang yang berpuasa.
2. Mencium Pasangan
Mencium suami atau istri saat berpuasa menjadi makruh apabila dapat membangkitkan syahwat. Bahkan, hukumnya bisa berubah menjadi haram jika sampai menyebabkan keluarnya mani.
3. Mencicipi Makanan
Mencicipi makanan tanpa menelannya hukumnya makruh. Namun, jika dilakukan karena kebutuhan, seperti saat memasak dan memastikan rasa, maka tidak makruh selama tidak ada makanan yang tertelan.
4. Mengunyah Sesuatu
Mengunyah makanan atau benda lain ketika puasa juga termasuk makruh karena dikhawatirkan ada bagian yang masuk ke tenggorokan dan membatalkan puasa.
5. Menikmati Sesuatu Secara Berlebihan
Terlalu menikmati suara, pemandangan, sentuhan, atau bau-bauan hingga memicu syahwat termasuk perbuatan makruh yang sebaiknya dihindari.
6. Bersiwak Setelah Zuhur
Dalam pendapat kuat Mazhab Syafi’i, bersiwak setelah waktu zuhur hingga menjelang maghrib hukumnya makruh karena dianggap menghilangkan bau mulut orang berpuasa yang memiliki keutamaan tersendiri.
7. Berlebihan Saat Berkumur dan Membersihkan Hidung
Berkumur dan memasukkan air ke hidung secara berlebihan saat wudu atau mandi dapat berisiko masuknya air ke tenggorokan, sehingga dihukumi makruh.
8. Memakai Parfum
Sebagian ulama memakruhkan penggunaan parfum saat berpuasa karena aromanya dapat terhirup dan dinikmati secara berlebihan.
9. Sengaja Menunda Berbuka
Menunda berbuka puasa dengan keyakinan adanya keutamaan khusus justru termasuk makruh, karena sunnahnya adalah menyegerakan berbuka saat waktunya tiba.
10. Bermusuhan dan Bertengkar
Bertengkar, memaki, berkata kotor, dan bermusuhan sangat tidak dianjurkan saat puasa karena dapat mengurangi pahala puasa.
11. Mengumpulkan Ludah Lalu Menelannya
Sengaja mengumpulkan ludah di dalam mulut kemudian menelannya termasuk perbuatan makruh.
12. Menyelam di Air
Menyelam saat berpuasa makruh karena ada risiko air masuk ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, atau telinga.
13. Puasa Wishal
Puasa wishal, yaitu berpuasa tanpa berbuka hingga hari berikutnya, termasuk makruh tahrim. Bahkan, dalam kondisi tertentu bisa berdosa karena dilarang oleh Rasulullah SAW.
14. Membuang Air Kumur Saat Berbuka
Membuang air bekas berkumur ketika berbuka dianggap dapat menghilangkan bau mulut orang berpuasa yang justru memiliki nilai keutamaan.
15. Terlalu Banyak Tidur dan Melakukan Hal Sia-sia
Menghabiskan waktu puasa dengan tidur berlebihan atau kegiatan tidak bermanfaat dapat mengurangi nilai ibadah puasa.
16. Menunda Mandi Janabah
Menunda mandi wajib hingga setelah terbit fajar hukumnya makruh, meskipun tidak membatalkan puasa.
Itulah daftar kegiatan yang hukumnya makruh di bulan Ramadan. Meskipun tidak membatalkan puasa, perbuatan-perbuatan tersebut sebaiknya dihindari agar pahala puasa tetap terjaga dan ibadah Ramadan menjadi lebih sempurna. Dengan menjaga adab, perilaku, serta niat yang lurus, puasa Ramadan diharapkan benar-benar menjadi sarana untuk meraih ketakwaan.
Artikel di atas telah tayang sebelumnya di detikhikmah. Baca artikel aslinya di sini.
