Daftar 4 Pecahan Mata Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI

Posted on

Bank Indonesia (BI) resmi menarik dan mencabut empat pecahan uang kertas rupiah emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 dari peredaran. BI mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang tersebut untuk segera melakukan penukaran di Kantor Pusat BI.

“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025), seperti dikutip dari infoFinance.

Empat pecahan uang kertas yang dicabut tersebut meliputi:

Keputusan pencabutan dan penarikan uang kertas tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Ramdan menegaskan bahwa masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan. Ia menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang dari peredaran merupakan langkah rutin yang dilakukan BI.

“Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” imbuh Ramdan.

Masyarakat diimbau untuk segera menukarkan uang kertas tersebut agar nilai nominalnya tetap dapat diklaim sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut terkait prosedur penukaran dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia.

Baca selengkapnya di .