Kabupaten Bandung –
Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mulai menemui titik terang. Ada tiga sumber pembiayaan yang disiapkan untuk dialokasikan.
Menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permenpan-RB) terkait PPPK Paruh Waktu GTK. Detail pasalnya kini berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
“Tapi dalam kondisi hari ini transisi, kerjasama antara Menpan-RB dengan Kemendikdasmen di sini sudah ada solusi,” ujar Dadang kepada awak media, Jumat (6/3/2026).
Dadang mengungkapkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu GTK berasal dari tiga sumber. Salah satunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). “Kedua, dari APBN yang disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” katanya.
Sumber ketiga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung. Dana ini dialokasikan dari subsidi bagi sekolah dengan jumlah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang minim.
“Nah, sehingga nanti ada rumus ya, sudah ada ketentuan dan nilai angkanya masing-masing sudah ada,” jelasnya.
Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PPPK Paruh Waktu GTK. Pemberian THR tersebut rencananya dilakukan dalam waktu dekat.
“Iya THR saya berikan untuk P3K paruh waktu. Nah ini saya perintahkan, minggu depan lah,” pungkasnya.
