Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus memperkuat semangat keterbukaan informasi publik di setiap lini birokrasi. Dari dinas hingga kecamatan, upaya itu dijalankan untuk memastikan bahwa masyarakat tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga mitra aktif dalam proses pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bandung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, jujur, dan partisipatif, sebuah pondasi penting untuk membangun kepercayaan publik.
“Masyarakat merindukan keterbukaan informasi dari kita. Setiap program pemerintah itu baik, tapi sering kali sosialisasinya tidak sampai ke masyarakat. Maka, informasi publik sangat penting untuk membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat,” ujar Bupati Bandung, Dadang Supriatna, di Gedung Oryza Sativa, Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (16/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Dadang menekankan empat hal utama yang menjadi roh dari implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yakni meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, mendorong partisipasi masyarakat, dan menjadi instrumen pencegahan korupsi.
“Pemerintah jangan anti kritik. Oposisi itu bukan hal yang salah selama kritiknya membangun. Kita perlu komunikasi dua arah agar kebijakan yang dijalankan tepat sasaran,” kata Dadang.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran sekretaris dinas dan sekretaris kecamatan sebagai garda terdepan Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Pelaksana di instansi masing-masing. Menurutnya, keterbukaan tidak cukup hanya menjadi jargon, tetapi harus hadir dalam pelayanan sehari-hari kepada masyarakat.
“Kalau ada masyarakat yang meminta informasi, jangan apatis. Sekarang sarana publikasi jauh lebih mudah, gunakan media sosial atau website untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Dadang menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja di lingkungan Pemkab Bandung. Dengan begitu, masyarakat akan merasakan manfaat langsung dari pemerintahan yang transparan.
“Saya berharap keterbukaan informasi publik ini bisa terus diimplementasikan lebih baik ke depan karena manfaatnya besar bagi pemerintah dan masyarakat,” ucapnya.
Dalam kegiatan yang sama, Pemkab Bandung juga mengumumkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi UU KIP Tahun 2025. Dari hasil penilaian, sebanyak 27 badan publik di Kabupaten Bandung meraih predikat informatif, terdiri dari 16 perangkat daerah dan 11 kecamatan.
Tiga dinas teratas yang meraih predikat informatif yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Sementara di tingkat kecamatan, predikat tertinggi diraih oleh Kecamatan Majalaya, Cimaung, dan Paseh.
Meski begitu, hasil monev juga menunjukkan masih adanya ruang untuk perbaikan: 13 badan publik berstatus menuju informatif, 19 cukup informatif, 12 kurang informatif, dan 5 tidak informatif.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penguatan komitmen bagi seluruh badan publik agar terus meningkatkan kualitas layanan informasi.
“PPID berfungsi memastikan mana informasi yang bersifat terbuka, terbatas, maupun dikecualikan. Keberadaannya adalah bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat,” kata Teguh.
Ia menambahkan, kegiatan ini sekaligus menjadi ajang pembekalan bagi seluruh PPID dalam menghadapi evaluasi berikutnya.
“Kegiatan ini juga menjadi sarana pembekalan bagi PPID dalam menghadapi monev, serta mendorong setiap badan publik membangun sistem layanan informasi yang memenuhi standar keterbukaan,” pungkasnya.