Bandung –
Bayang-bayang eksekusi kembali menghantui SMAN 13 Bandung. Sekolah negeri yang berdiri di Jalan Raya Cibeureum, Kota Bandung itu mendadak menjadi pusat perhatian setelah didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris dan memasang papan plang sengketa di depan gerbang sekolah.
Ketegangan terjadi pada Senin (9/2/2026). Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris bahkan sempat berupaya menggembok gerbang SMAN 13 Bandung. Aksi tersebut memicu kekhawatiran, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar. Beruntung, langkah itu berhasil dicegah sehingga aktivitas belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa.
Wakil Kepala SMAN 13 Bandung, Henhen Suhaeni, mengungkapkan peristiwa tersebut bermula sejak pagi buta. Ia menerima telepon dari petugas keamanan sekolah yang melaporkan kedatangan pihak penggugat bersama kuasa hukum.
“Untuk kronologis kemarin, jam setengah enam saya ditelepon pihak keamanan sekolah, katanya sedang bersama lawyer dan pihak penggugat. Katanya sekolah akan dilakukan penggembokan,” ujar Henhen saat diwawancarai, Selasa (10/2/2026).
Menghadapi situasi mendadak itu, pihak sekolah meminta kebijaksanaan agar siswa tetap bisa mengikuti proses belajar mengajar. Permintaan tersebut akhirnya diakomodasi setelah dilakukan komunikasi di lokasi.
“Saya di situ meminta kebijaksanaan karena memang mendadak. Jadi saya minta agar siswa sekolah masuk saja dulu. Adapun ke depan seperti apa nanti tunggu pimpinan,” katanya.
Henhen menyebut suasana di sekitar sekolah sempat ramai, termasuk di area SPBU yang berdekatan dengan lokasi sekolah. Setelah pimpinan sekolah hadir, negosiasi pun dilakukan dengan pihak penggugat.
“Alhamdulillah permintaan itu didengar. Memang posisinya sudah ramai, termasuk yang di sebelah SPBU juga ramai, dan begitu datang pimpinan terjadi negosiasi,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak penggugat mengklaim memiliki hak atas tanah tempat SMAN 13 Bandung berdiri. Klaim itu didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 653 PK/Pdt.G yang mereka sebut menyatakan lahan tersebut milik ahli waris Nyi Mas Entjeh.
“Intinya mereka mengaku memiliki bukti bahwa tanah ini milik mereka, mereka mengaku ahli waris. Sementara dari pihak sekolah, bahwa surat gugatan itu tidak jelas, tapi mereka mengaku bisa melakukan eksekusi secara mandiri,” kata Henhen.
Namun, Henhen menegaskan pihak sekolah tidak melihat adanya dokumen resmi yang ditunjukkan secara langsung oleh penggugat saat itu.
“Yang saya lihat secara berkas tidak ada, tapi mereka menunjukkan handphone, mungkin ada di situ ya,” ungkapnya.
Setelah pihak penggugat meninggalkan lokasi, Dinas Pendidikan Jawa Barat datang ke SMAN 13 Bandung dan memberikan penegasan. Menurut Henhen, Disdik menyatakan objek sengketa tidak jelas dan tidak dibenarkan adanya eksekusi sepihak, baik pengosongan maupun penyegelan.
“Setelah mereka semua pergi, datang dari pihak Disdik dan menyatakan jika objek yang dituju itu tidak jelas dan tidak boleh ada eksekusi baik pengosongan atau penyegelan,” ujarnya.
Henhen menegaskan persoalan sengketa lahan semestinya menjadi ranah pemerintah daerah, bukan pihak sekolah sebagai pengguna fasilitas pendidikan.
“Jadi berdasarkan itu ya mungkin mengarahnya ke pemerintah daerah, bukan ke sekolah. Karena kami di sini hanya penerima manfaat,” katanya.
Meski sempat menegangkan, Henhen memastikan tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan belajar mengajar siswa. Dampak yang terasa justru terjadi pada arus lalu lintas di sekitar sekolah.
“Kalau dampak langsung nggak ada alhamdulillah. Yang terganggu mungkin kemarin arus lalu lintas ya. Untuk hari ini juga alhamdulillah aman lancar,” tuturnya.
Sengketa ini diketahui telah bergulir lama yakni sejak 2016 dan tidak hanya melibatkan satu sekolah. SDN Cibeureum yang berada di kawasan yang sama di sepanjang Jalan Raya Cibeureum juga turut terseret dalam pusaran perkara ini.
Berdasarkan dokumen DPKAD Kota Bandung, lahan SMAN 13 Bandung berlokasi di Jalan Raya Cibeureum Nomor 52, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir, dengan luas sekitar 3.785 meter persegi. Tanah tersebut tercatat resmi sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung dan selama puluhan tahun digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Riwayat administrasi lahan itu pun tercatat jelas. Tanah dan bangunan SMAN 13 merupakan aset yang awalnya diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui Departemen Pendidikan Nasional kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, aset tersebut dilimpahkan kepada Pemerintah Kota Bandung pada 2001, sebagaimana tertuang dalam berita acara serah terima barang milik negara.
Status hukum lahan SMAN 13 juga pernah diperkuat melalui penerbitan hak atas tanah. Pada 1996, terbit Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat Nomor 496/HP/KWBPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Kondisi serupa berlaku pada SDN Cibeureum yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 4.745 meter persegi dan juga tercatat sebagai BMD Pemerintah Kota Bandung. Tanah tersebut diperoleh melalui proses pemekaran wilayah Kota Bandung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987.
Persoalan hukum mulai mencuat ketika pada 14 April 2016, Rd. Ida Roosliah mengajukan gugatan perdata. Ia mengklaim menerima hibah wasiat dari Nyimas Entjeh Osah dan menggugat puluhan pihak, termasuk instansi pemerintah. Pada 4 Mei 2016, Mansyurdin yang mengaku sebagai kuasa ahli waris turut menyerahkan salinan putusan perkara terkait SMAN 13 dan SDN Cibeureum.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuding 38 pihak tergugat menguasai tanah tanpa hak dan menuntut pengosongan objek sengketa tanpa syarat. Namun dalam rangkaian proses hukum, Pengadilan Negeri menolak gugatan tersebut. Meski pada tingkat banding sempat ada putusan yang mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi, putusan kasasi hingga peninjauan kembali pada prinsipnya kembali menolak gugatan penggugat.
Bahkan dalam dokumen resmi ditegaskan, tidak terdapat satu pun amar putusan pengadilan yang memerintahkan pembayaran ganti rugi maupun pengosongan tanah dan bangunan SMAN 13 Bandung serta SDN Cibeureum.
Meski demikian, klaim ahli waris terus muncul ke permukaan dan kembali memantik ketegangan di lapangan-meninggalkan tanda tanya besar soal kepastian hukum aset pendidikan di Jawa Barat.
