DW, kini harus menghabiskan hari-harinya di penjara dan terancam hukuman hingga 15 tahun bui. Pria berusia 44 tahun itu tega mencabuli seorang anak perempuan yang masih berusia 8 tahun di Kecamatan Andir, Kabupaten Bandung.
Yang lebih ironi, pelaku yang berprofesi sebagai marbut ini nekat menggunakan masjid sebagai tempat pelampiasan nafsu bejatnya. Dia kini sudah jadi tersangka dijebloskan ke penjara.
“Kejadiannya terjadi di salah satu rumah ibadah, dengan kejadian korban umur 8 tahun untuk pelaku atas nama DW, pekerjanya adalah pengurus di salah satu tempat ibadah (marbut),” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Selasa (21/7/2025).
Pria durjana ini punya tipu daya untuk menjerat korbannya. Ia mengiming-imingi korban uang jajan Rp 5 ribu, lalu melancarkan aksi tersebut.
“Jadi modus operandinya yaitu pada saat pengurus tempat ibadah tersebut sedang bekerja, melihat korban sering bolak-balik di tempat ibadah tersebut, kemudian korban dipanggil ke kantornya dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp5 ribu rupiah,” ungkapnya.
Kemudian pelaku mencabuli korban. Pelaku mengaku hanya sekali melakukan pencabulan terhadap korban.
“Kalau dari pengakuan memang baru satu kali, tapi nanti tetap kita akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya,” tuturnya.
Kasus ini bisa terbongkar setelah korban berani bercerita apa yang dialaminya. Korban membeberkan perbuatan durjana itu ke orang tuanya, hingga si pelaku akhirnya bisa ditangkap tanpa perlawanan.
“Jadi pas korban pulang ke rumah, dia menceritakan apa yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian dari keluarga membuat laporan ke Unit PPA Polrestabes Bandung dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Kini, polisi memastikan ikut memberi perhatian atas kasus ini. Pendampingan pun bakal dilakukan, termasuk untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
“Pasti, kita akan pendampingan karena ini anak masih di bawah umur, makanya kita akan memberikan pelindungan, kita akan memberikan konseling dan juga untuk pemeriksaannya pun secara khusus oleh unit PPA,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 Junto 76E Undang-undang 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.