Aksi Bejat Ayah Tiri Perkosa Gadis Difabel di Garut Berujung Bui

Posted on

AR seorang pria asal Garut diringkus personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan. Bejatnya, aksi pemerkosaan itu dilakukan AR kepada anak tirinya yang difabel.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, AR ditangkap pihaknya tanpa perlawanan di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Mekarmukti, Garut.

“Kami tangkap pada hari Jumat, (31/10) sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkap Joko.

Joko menjelaskan aksi bejat AR terhadap gadis tirinya yang berumur 23 tahun tersebut terjadi di bulan Agustus 2025. Di suatu hari kala itu, AR memperkosa anak tirinya di rumah saat sepi.

“Tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh,” katanya.

Aksi cabul AR ini dilakukan sekali. Agar kelakuannya tidak terbongkar, AR mengancam korban untuk tidak melaporkan tindakannya itu kepada sang ibu.

Di hadapan penyidik, AR mengakui perbuatannya. “Pengakuannya, tersangka mengaku nafsu dan khilaf,” ungkap Joko.

Kini, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. AR dijerat dengan Pasal 6 C Jo Pasal 15 A dan H, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.