Ahmad Dihantam Cangkul Saat Hendak Beli Kopi

Posted on

Ahmad, seorang pria berumur 46 tahun asal Garut tiba-tiba terkapar bersimbah darah di jalanan Garut. Dalangnya adalah AA, pria tua yang diam-diam menyimpan dendam kepadanya.

Menurut Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, peristiwa ini terjadi pada Selasa, (13/1/2026) siang di kawasan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Garut.

Di siang itu, Ahmad yang tengah bekerja sebagai pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekitar lokasi, keluar tempat kerja dan hendak membeli kopi.

“Korban berjalan menuju warung untuk membeli kopi. Korban dilihat oleh pelaku saat berjalan,” kata Zainuri.

AA lalu menghampiri Ahmad yang saat itu terlihat tengah berjalan di tengah jalan raya. Berbekal gagang cangkul yang dibawanya, AA menghantam kepala Ahmad.

Ahmad sempat melawan, tapi karena kepalanya terluka dan bersimbah darah. Kesadarannya pun terus menurun hingga akhirnya tumbang di tengah jalanan itu. Ahmad kemudian dibawa sejumlah saksi ke rumah sakit yang terletak tak jauh dari lokasi.

Setelah Ahmad sadarkan diri, dia kemudian langsung tancap gas ke Mako Polsek Garut Kota untuk melaporkan kejadiannya. Personel Polsek yang mengetahui kejadian itu langsung memburu AA.

AA kemudian berhasil diringkus oleh personel Unit Reskrim Polsek Garut Kota yang dipimpin Panit Opsnal Polsek Garut Kota Aiptu Banyu Rahayu di hari yang sama.

“Pelaku kooperatif saat diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ujar Zainuri.

AA kemudian diperiksa penyidik di Mako Polsek Garut Kota. Dia mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Ahmad.

Ada dua versi penyebab penganiayaan ini, versi korban maupun pelaku. Menurut korban kepada penyidik, pelaku diduga marah kepadanya karena dia sempat memarahi pelaku, yang hendak mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan warung milik korban.

“Sedangkan menurut pelaku, aksi penganiayaan ini terjadi karena kekesalan pelaku kepada korban, karena korban dianggap menjelek-jelekan pelaku,” pungkas Zainuri.

Kini AA sendiri sudah dijebloskan ke penjara. Di akhir sisa hidupnya, lelaki berumur 56 tahun tersebut harus mendekam di balik jeruji besi, setidaknya untuk 2 tahun lamanya. AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.