8.000 Hektare Disiapkan untuk Kawasan Industri Majalengka

Posted on

Pemkab Majalengka tengah mengusulkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengakomodasi pertumbuhan industri. Lahan seluas 8.000 hektare di wilayah utara Majalengka disiapkan untuk dijadikan kawasan industri.

“Saya dorong di wilayah utara ini yang sudah kadung terbentuk, terbangun industri, saya dorong untuk masuk menjadi kawasan peruntukan industri. 8.000 hektare (disiapkan). Silahkan nanti industri yang sudah ada aman di sana. Karena ini masuk kawasan industri,” kata Bupati Majalengka Eman Suherman kepada infoJabar, Selasa (20/5/2025).

Dengan disiapkannya 8.000 hektare sebagai kawasan industri resmi, pemerintah berharap seluruh aktivitas industri bisa berjalan lebih tertata, aman, dan terintegrasi dengan rencana pembangunan jangka panjang.

“Kalau mau bikin kawasan industri sendiri, syaratnya minimal 50 hektare. Tapi dengan peta baru ini, mereka bisa masuk ke kawasan yang sudah kami siapkan,” ujar Eman.

Untuk mendorong hal tersebut, kata Eman, pihaknya harus merevisi regulasi RTRW. Menurutnya, revisi RTRW ini penting untuk memberikan kepastian ruang bagi para investor.

Apalagi, lanjut dia, selama ini banyak kawasan industri tumbuh tanpa arah yang jelas, hanya berdasarkan ketersediaan lahan murah dan ketertarikan investor. Akibatnya, sejumlah industri berdiri di luar zona yang semestinya, menimbulkan masalah legalitas dan potensi konflik tata ruang di masa depan.

“Pengalaman kemarin karena kita belum punya RDTR, semuanya tergantung kesenangan investor. Padahal belum tentu sesuai peruntukannya. Ini merugikan masyarakat dan pemerintah,” ucapnya.

Kini, Pemkab Majalengka mengambil langkah tegas dengan memperbarui RTRW sekaligus mendorong perubahan RDTR. “Kita lindungi mereka dari sisi kepastian hukum. Jangan sampai sudah membangun, malah terancam regulasi,” jelasnya.

Adapun kawasan industri yang mulai menggeliat saat ini antara lain adalah Kertajati Industrial Estate Majalengka (KIEM). Tak hanya itu, beberapa wilayah di bagian utara Majalengka juga tengah disiapkan untuk industri.

“Kawasan industri kan kita sudah ada tiga. Kawasan industri yang pertama ada KIEM. Kemudian tambahan kemarin, 374 hektare di Kertajati-Jatitujuh, yang lagi berproses di Kertajati-Kadipaten,” papar dia.

“Ditambah hari ini, kan kita tahu, dulu proyeksi industri yang masuk ke Majalengka didorong untuk masuk dikoridor jalan nasional dan jalan provinsi. Maka bertebaranlah, di Jatiwangi, di Sumberjaya, di Ligung, di Dawuan, di Kasokandel. Industri-industri yang tidak ada dan tidak masuk di kawasan industri. Tapi kan dari kepastian hukum, mereka harus dilindungi,” sambungnya.