7 Fakta Bebasnya Yana Mulyana dan Dua Eks Anak Buahnya

Posted on

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sudah bebas dari penjara. Pria yang pernah menjadi politikus Gerindra itu mendapatkan program pembebasan bersyarat setelah ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung atas kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Lantas, bagaimana kronologi Yana Mulyana bisa bebas dari penjara? Berikut ini rangkuman faktanya:

Bebasnya Yana Mulyana terpantau dalam unggahan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung Didi Ruswandi di Instagram. Dalam unggahan video bertajuk ‘reuni mantan camat’ itu, Didi nampak sedang berfoto bersama beberapa orang, termasuk Yana Mulyana.

“Saya sebagai ‘Mantan Camat Wetland’ dan Mantan Camat Kanhay’ hadir juga dong…,” tulis Didi Ruswandi seraya menyertakan emotikon tertawa dalam unggahannya sebagaimana dilihat infoJabar, Minggu (14/9/2025).

Bebasnya Yana dibenarkan Humas Lapas Sukamiskin Bandung, Yaman Nuryaman. Yana terkonfirmasi mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak 13 Juni 2025.

“Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat, dimana yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Bandung per tanggal 13 Juni 2025,” kata Yaman via pesan singkat WhatsApp.

Yana Mulyana menerima pembebasan bersyarat pada 14 Juni 2025. Program pembebasan bersyaratnya sudah diteken Kementerian Imipas sejak Mei 2025.

“Yana Mulyana bebas PB (pembebasan bersyarat) 14 Juni 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS- 840.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025,” kata Kakanwil Ditjenpas Jabar Kusnali, Senin (15/9/2025).

Meskipun bebas, Yana Mulyana masih perlu menunaikan kewajibannya hingga beberapa tahun ke depan. Yana dikenakan status wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) hingga 2027.

“Masa percobaan berakhir 17 Oktober 2027,” ucap Kusnali.

Selain Yana, dua mantan anak buahnya, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal juga sudah bebas dari tahanan.

Yana, Dadang dan Rijal ditahan di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi Bandung Smart City. Dadang merupakan mantan Kadishub Kota Bandung sedang Rijal adalah mantan Sekdishub Kota Bandung.

“Betul, keduanya (Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sudah melaksanakan pembebasan bersyarat,” kata Kalapas Sukamiskin Bandung Fajar Nur Cahyo melalui Humas Lapas Sukamiskin Yaman Nuryaman.

Dadang Darmawan bebas bersyarat sejak 4 Juli 2025. Sementara Rijal, tercatat bebas dari tahanan pada 8 September 2025.

“Untuk Dadang Darmawan dihadapkan ke Bapas per tanggal 4 Juli 2025, sementara untuk Khairur Rijal per tanggal 8 September 2025,” ucapnya.

Yana, Dadang dan Rijal terseret kasus korupsi proyek Bandung Smart City pada 14 April 2023. Yana saat itu kena OTT KPK bersama dua anak buahnya, Dadang Darmawan (mantan Kadishub Kota Bandung) dan Khairur Rijal, serta tiga orang dari unsur swasta.

Setelah dihadapkan di persidangan, Yana Mulyana dan Dadang Darmawan kemudian divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal divonis 5 tahun kurungan Yana bersama Dadang dan Rijal dinyatakan bersalah menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar dari proyek Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Selain pidana badan, ketiganya pada saat itu divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Diunggah Kadis Pemkot Bandung

Bebas Sejak 13 Juni 2025

Wajib Lapor Hingga 2027

Dua Mantan Anak Buahnya Juga Bebas

Dadang-Rijal Bebas Sejak Juli-September

Vonis 4-5 Tahun Penjara

Vonis Bayar Ganti Rugi

Setelah dihadapkan di persidangan, Yana Mulyana dan Dadang Darmawan kemudian divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal divonis 5 tahun kurungan Yana bersama Dadang dan Rijal dinyatakan bersalah menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar dari proyek Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Selain pidana badan, ketiganya pada saat itu divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Vonis Bayar Ganti Rugi