Kasus menyayat hati penjualan bayi diungkap Polda Jabar. 13 tersangka melakoni peran dan tugas berbeda dalam sindikat tersebut.
infoJabar merangkum sederet fakta baru dari kasus tersebut. Berikut fakta-faktanya:
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan awal kasus ini bermula dari laporan orang tua bayi yang bertransaksi dengan wanita asal Margahayu, Kabupaten Bandung berinisial AF atau Astri Fitrinika alias Fira.
“Tersangka AF merupakan perekrut dari jaringan bayi ini menghubungi orang tua yang mengiklankan bayi masih dalam kandungan yaitu Facebook dan sepakat untuk bertemu. Tersangka AF mengatakan akan diadopsi oleh dirinya dan suaminya,” kata Hendra.
Dalam hal ini, AF menanyakan persyaratan yang dimintakan oleh orang tua yang mencari adopter dan harga yang disepakati yakni Rp10 juta. Ketika sudah disepakati AF memberikan ongkos Rp600 ribu ke bidan dan sisanya akan diberikan keesokan harinya sekaligus membawa KTP dan KK. Namun setelah kesepakatan terjalin, AF tak memberikan uang yang dijanjikan, sedangkan bayi sudah dibawa dan akhirnya AF dilaporkan ke polisi pada
“Tersangka sudah melakukan tindak pidana sejak tahun 2023, tersangka sudah melakukan perdagangan bayi sebanyak 25 orang, perekrutan dilakukan sejak bayi dalam kandungan dan bayi baru lahir di serahkan tersangka ke penampung,” tuturnya.
Penampung dalam kasus ini berinisial Mariyana (35) alias M, Yenti (35) alias Y, Yeni (45) alias Y dan Wiwit alias W (DPO). Hendra mengungkapkan keuntungan yang didapatkan sindikat bayi ini Rp10-16 juta dan dibagikan sesuai tugasnya.
“Setelah diterima oleh penampung bayi dirawat, oleh pengasuh, pengasuh digaji Rp2,5 juta dan Rp1 juta untuk keperluan bayi, setelah berusia 2-3 bulan sesuai permintaan tersangka L (Lie Siu Lian), penyerahan bayi tergantung tersangka L,” kata Hendra.
Bayi yang sudah dibawa ke Jakarta dipindahkan ke Pontianak oleh Lie Siu Lian untuk dibuatkan dokumen terkait jati diri bayi, akta dan paspor.
“Bayi-bayi tersebut diasuh oleh beberapa pengasuh di bawah kendali S (Siu Ha) dan L. Selain buat akta dan paspor, S memalsukan surat keterangan lahir dan KK, A juga carikan orang tua palsu dan masukan identitas bayi ke KK orang dan dapatkan uang Rp4-6 juta,” ujarnya.
“Kemudian bayi diadopsi secara ilegal di Singapura,” ucap Hendra menambahkan.
Pada 3 April 2025 pelapor masuk ke halaman Facebook Harapan Amanah dan 4 April 2025 pelapor temukan postingan milik Astri Fitrinika yang mengaku sebagai adopter untuk mencari bayi dan persyaratannya enggak ribet.
“Pelapor menanggapi, HPL Bulan April, laki-laki. Tersangka AF tanyakan persyaratan adopsi dan berketurunan pesan juga bertukar nomor WhatsApp. 5 April tersangka AF dan Yuyun (45) atau YY yang masih DPO datang ke rumah orang tua bayi.
“AF ingin mengadopsi dengan alasan sudah lama menikah tapi belum dikaruniai anak. AF juga bawa istri terlapor ke bidan untuk persalinan, AF dan YY datang ke bidan untuk dampingi proses laporan dan 19 April AF dan YY datang bawa bayi, kemudian diserahkan ke tersangka DHH (Djaka Hamdani Hutabarat),” katanya.
“DHH sudah menghubungi klien C yang akan mengadopsi dengan membayarkan Rp11 juta kepada AF,” tuturnya.
Menurut Hendra, AF ditangkap di rumahnya 3 Juli 2025 lalu dan sejak 6 Juli tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar. Tersangka DHH dan M juga ditangkap Polisi masih di Kabupaten Bandung. Untuk tersangka lainnya, diamankan di Pontianak.
“Tersangka sebelumnya 12 orang, tambahan 1 jadi 13, lalu ada 3 DPO, P, NY dan YT,” pungkasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, bayi-bayi ini diketahui sudah berganti kewarganegaraan.
“Untuk keterangan terkait bayi-bayi itu sebagian besar sudah berubah kewarganegaraan, sehingga untuk paspornya kita masih mencari lebih jauh lagi,” ujarnya.
Surawan mengatakan pergantian kewarganegaraan hingga proses administrasi dilakukan di Pontianak sebelum bayi dikirim. Hal itu dapat dilihat dari 15 barang bukti kartu keluarga (KK) yang berhasil diamankan.
“Pontianak (Disdukcapil). Semua KK di Pontianak. 15 KK yang tadi sampaikan itu semua di Pontianak,” kata Surawan.
Selain itu, untuk orang tua bayi ini juga merupakan orang tua palsu di mana nama bayi ini dimasukkan ke KK orang lain.
“Ya jelas, yang menyelipkan bayi itu ke dalam KK,” ujarnya.
Bila ada keterlibatan dari oknum Disdukcapil di Pontianak, Surawan mengatakan pihaknya akan menyeret ke kasus hukum ini.
“Kita akan telusuri dan dalami kenapa perbuatan seperti ini berulang begitu mudah karena ini juga ada atensi Bapak Mendagri Bapak Tito Karnavian,” ujarnya.