2 Alat Berat Turun, 300 Lapak Jualan di Desa Jungjang Diratakan

Posted on

Ratusan lapak pedagang yang berdiri di jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, dibongkar Satpol PP. Penertiban dilakukan menggunakan dua alat berat.

Pantauan infoJabar di lokasi, Senin (15/9), alat berat diturunkan untuk meratakan lapak-lapak yang berdiri di badan jalan. Sejumlah petugas Satpol PP juga tampak berjaga, dibantu aparat dari instansi lain.

Menurut Sekretaris Pemerintah Desa Jungjang, Rahmat Hidayat, penertiban dilakukan menyusul adanya surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon terkait penggunaan akses jalan.

Awalnya, kata dia, pada 18 Februari 2025, DPUTR Kabupaten Cirebon melayangkan surat teguran pertama terkait pemanfaatan Jalan Ki Hajar Dewantara di Desa Jungjang yang dijadikan pasar darurat.

“Kemudian pada Mei 2025 itu ada surat teguran kedua dari DPUTR untuk menormalisasi jalan agar kembali ke fungsinya sebagai jalan kabupaten,” kata Rahmat saat ditemui di Kantor Desa Jungjang, Senin (15/9/2025).

Selanjutnya, terang Rahmat, surat peringatan ketiga kemudian diterbitkan pada 20 Agustus 2025 oleh DPUTR Kabupaten Cirebon, sebelum akhirnya dilakukan penertiban.

Menurut Rahmat, penertiban berlangsung tanpa ada penolakan dari para pemilik lapak. Namun, kata dia, para pedagang meminta agar disediakan kembali pasar darurat sampai pembangunan Pasar Induk Desa Jungjang rampung.

Karena itu, pemerintah desa menyiapkan lokasi pasar darurat untuk merelokasi pedagang dari kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara.

“Respons dari pedagang sih meminta untuk dibuatkan pasar darurat baru lagi, sampai dengan pasar induk Desa Jungjang ini selesai. Jadi kami dari pemerintah desa membuat pasar darurat untuk relokasi pedagang yang berada di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara,” kata Rahmat.

Kasi operasi dan pengendalian Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, menyebut ada sekitar 300 lapak di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Jungjang, yang ditertibkan.

“Jumlah lapak (yang ditertibkan) mungkin ada 300 lebih,” kata Wisma Wijaya saat ditemui di lokasi.

Ia menjelaskan, penertiban ratusan lapak itu dilakukan menindaklanjuti aduan dari DPUTR Kabupaten Cirebon. Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya lebih dulu melayangkan surat pemberitahuan kepada para pedagang.

“Kita menindaklanjuti aduan yang dilayangkan dinas terkait, dalam hal ini DPUTR. Kami sebagai penegak perda merespons aduan tersebut,” kata Wijaya.

“Kita sudah layangkan sosialisasi serta surat pemberitahuan untuk (lapak) ditertibkan secara mandiri sampai batas waktu yang ditentukan,” sambung dia.

Lebih lanjut, Wijaya mengatakan penertiban berlangsung lancar tanpa adanya penolakan dari pedagang. Ia menambahkan, dalam penertiban tersebut pihaknya mengerahkan dua unit alat berat.

“(Alat berat) 2 unit. Alhamdulillah (penertiban) berjalan kondusif tanpa ada sesuatu apapun,” kata dia.

Penertiban ratusan lapak di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, mendapat respons positif dari pedagang pasar di wilayah tersebut. Mereka menilai, dengan penertiban ini kondisi jalan akan lebih lancar dibanding sebelumnya.

Nurazizah, salah seorang pedagang di pasar Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun mengaku, mendukung penertiban lapak yang berdiri di ruas Jalan Ki Hajar Dewantara.

“kita mendukung. Jalan kan jadi lancar, nggak kaya dulu. Dulu parkir juga susah. Sekarang sih enak,” ujar pedagang kain itu, Senin (15/9/2025).

Kendati begitu, ia berharap pemerintah dapat segera menyediakan lokasi baru untuk merelokasi para pedagang yang lapaknya ditertibkan.

“Setelah ini mudah-mudahan cepat dibangun, cepat selesai, biar pedagang berjualannya enak, tidak terkendala,” kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Pemerintah Desa Jungjang, Rahmat Hidayat mengatakan, penertiban dilakukan menyusul adanya surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon terkait penggunaan akses jalan.

Menurut Rahmat, penertiban berlangsung tanpa ada penolakan dari para pemilik lapak. Namun, kata dia, para pedagang meminta agar disediakan kembali pasar darurat sampai pembangunan Pasar Induk Desa Jungjang rampung.

Karena itu, pemerintah desa menyiapkan lokasi pasar darurat baru untuk merelokasi pedagang dari kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara.

“Respons dari pedagang sih meminta untuk dibuatkan pasar darurat baru lagi, sampai dengan pasar induk Desa Jungjang ini selesai. Jadi kami dari pemerintah desa membuat pasar darurat untuk relokasi pedagang yang berada di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara,” kata Rahmat.

Sementara itu, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, mengatakan ada ratusan lapak di Jalan Ki Hajar Dewantara yang ditertibkan. “Jumlah lapak (yang ditertibkan) mungkin ada 300 lebih,” kata Wisma Wijaya saat ditemui di lokasi.

Ia menjelaskan, penertiban ratusan lapak itu dilakukan menindaklanjuti aduan dari DPUTR Kabupaten Cirebon. “Kita menindaklanjuti aduan yang dilayangkan dinas terkait, dalam hal ini DPUTR. Kami sebagai penegak perda merespons aduan tersebut,” kata dia.

“Kita sudah layangkan sosialisasi serta surat pemberitahuan untuk ditertibkan secara mandiri sampai batas waktu yang ditentukan,” sambung dia.

Lebih lanjut, Wijaya mengatakan penertiban yang dilakukan menggunakan dua unit alat berat itu berlangsung lancar tanpa adanya penolakan dari pedagang. “(Alat berat) 2 unit. Alhamdulillah (penertiban) berjalan kondusif tanpa ada sesuatu apapun,” kata dia.

Ratusan Lapak Ditertibkan

Respons Pedagang