Bandung –
Babak baru pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dimulai. Pemerintah Kota Bandung melakukan penyegelan resmi pada Kamis (5/2/2026) setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin pengelolaan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Berikut 10 fakta lengkap peristiwa tersebut yang dirangkum :
1. Segel Terpasang di Gerbang hingga Kantin
Pantauan di lapangan, atribut penyegelan telah terpasang di sejumlah titik vital. Mulai dari Gerbang Garuda yang menjadi akses utama wisatawan, kantor pengelola di sebelah gerbang, hingga area Kantin Simba.
2. Alasan Penyelamatan Satwa
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan pencabutan izin ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi demi keselamatan satwa.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” kata Satyawan.
3. Kemenhut Ambil Alih Tanggung Jawab 3 Bulan
Satyawan menjamin pemerintah pusat turun tangan langsung. Kementerian Kehutanan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan satwa dalam masa transisi maksimal tiga bulan ke depan sebelum menetapkan pengelola baru yang lebih profesional.
4. Dirjen: Satwa Adalah Amanah
Pihak kementerian menyadari besarnya arti kebun binatang ini bagi warga. Satyawan menekankan pentingnya menjaga kelestarian satwa di dalamnya.
“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
5. Walkot Tegaskan Tanah Milik Pemkot
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan angkat bicara mengenai status aset. Ia menegaskan penyegelan ini adalah bentuk penataan aset daerah.
“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” ujar Farhan.
6. Kolaborasi Tiga Pihak
Farhan menjelaskan penanganan ini tidak dilakukan sendiri, melainkan gabungan antara Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Jawa Barat, dan Pemkot Bandung.
Menurutnya, kewenangan atas satwa dilindungi ada di tangan Kementerian, sementara Pemkot berada di posisi mendukung penuh upaya penyelamatan.
7. Pastikan Satwa Tak Jadi Korban Konflik
Senada dengan Dirjen, Wali Kota juga menekankan bahwa konflik kelembagaan tidak boleh mengorbankan makhluk hidup di dalamnya.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” tegas Farhan.
8. Nasib Pekerja dan Operasional Dijamin
Pemkot Bandung memberi jaminan aspek sosial. Farhan memastikan eks pekerja tetap diperhatikan dan dapat melanjutkan bekerja. Selain itu, biaya dasar operasional seperti listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan selama transisi tetap ditanggung pemerintah.
9. Tetap Jadi RTH dan Fungsi Edukasi
Mengenai masa depan kawasan, Farhan memastikan Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pengelolaannya ke depan akan lebih profesional dengan prioritas pada fungsi pendidikan, konservasi, lingkungan, dan budaya.
10. Teken MoU Transisi
Sebagai dasar hukum masa transisi, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Dirjen KSDAE. MoU ini berlaku selama tiga bulan untuk mengatur pembagian tugas pengamanan aset dan perawatan satwa pasca pengosongan YMT.
