Bandung –
Layanan SIM Keliling Bandung kembali hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada hari ini, Jumat 6 Februari 2026, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung melalui Tim Mobile Cakra (TMC) menyediakan dua unit bus SIM Keliling yang tersebar di sejumlah lokasi strategis di Kota Bandung.
Kehadiran SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang tidak sempat datang langsung ke Satpas, khususnya bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis. Dengan lokasi yang berpindah setiap hari, masyarakat diharapkan dapat memilih titik pelayanan terdekat dari tempat tinggal atau aktivitasnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Jumat 6 Februari 2026
Berdasarkan jadwal resmi layanan SIM Keliling Bandung periode 2-7 Februari 2026, berikut lokasi SIM Keliling yang beroperasi hari ini, Jumat 6 Februari 2026:
Bus SIM Keliling 1
📍 McDonald’s
Jalan Soekarno Hatta No. 610, Kota Bandung
Bus SIM Keliling 2
📍 BPRKS
Jalan Leuwipanjang No. 149, Kota Bandung
Kedua lokasi tersebut dipilih karena berada di kawasan yang mudah diakses masyarakat serta dekat dengan pusat aktivitas warga.
Jadwal SIM Keliling Bandung Periode 2-7 Februari 2026
Sebagai informasi tambahan, berikut rangkuman jadwal SIM Keliling Bandung selama sepekan:
Bus 1
Senin, 2 Februari 2026: Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526
Selasa, 3 Februari 2026: McDonald’s Pasirkoja, Jalan Soekarno Hatta No. 128-130
Rabu, 4 Februari 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur
Kamis, 5 Februari 2026: The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan
Jumat, 6 Februari 2026: McDonald’s, Jalan Soekarno Hatta No. 610
Sabtu, 7 Februari 2026: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590
Bus 2
Senin, 2 Februari 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur
Selasa, 3 Februari 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1
Rabu, 4 Februari 2026: Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526
Kamis, 5 Februari 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1
Jumat, 6 Februari 2026: BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149
Sabtu, 7 Februari 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur
Jam Operasional SIM Keliling Bandung
Layanan SIM Keliling Bandung beroperasi dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
Jam operasional: mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai
Waktu pendaftaran: pukul 09.00 WIB-12.00 WIB
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan kebagian kuota pelayanan.
Jenis Layanan SIM Keliling
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Jenis SIM yang dapat diperpanjang meliputi:
- SIM A
- SIM C
SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling dan wajib diproses sebagai pembuatan SIM baru di Satpas atau Polres sesuai domisili.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon perpanjangan SIM:
SIM masih berlaku (belum kedaluwarsa)
KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi
SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia
Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, meliputi keterangan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta pemeriksaan visus mata
Pemohon diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer
Disarankan melakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku SIM habis
Ketentuan kesehatan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7.
Alternatif Lokasi Perpanjangan SIM di Bandung
Selain SIM Keliling, masyarakat Kota Bandung juga dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai resmi berikut:
d’Botanica Mall
Lantai LG – OE – 01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran
Mal Pelayanan Publik Kota Bandung
Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung
Satpas Polrestabes Bandung
Jalan Jawa, Kota Bandung
Dengan banyaknya pilihan lokasi dan jadwal yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu dan terhindar dari sanksi akibat SIM kedaluwarsa.
“
