Besaran zakat fitrah di Kota Cirebon untuk tahun 2026 ditetapkan senilai 2,8 kilogram beras premium atau Rp 45.000 jika ditunaikan dalam bentuk uang. Angka ini tidak berubah dari ketentuan pada tahun sebelumnya.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon, Hamdan, mengatakan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP), MUI, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
“Berdasarkan hasil musyawarah dan pertimbangan syariat, besaran zakat fitrah di Kota Cirebon ditetapkan Rp 45.000 per jiwa. Nilainya sama dengan tahun lalu,” ujar Hamdan saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Hamdan menjelaskan, penetapan ini mengacu pada perkembangan harga bahan pangan pokok di pasar. “Pertimbangannya adalah laporan dinas perdagangan terkait perkembangan harga beras. Kami sepakat zakat fitrah menggunakan standar beras premium,” tuturnya.
Secara teknis, harga beras acuan ditetapkan sebesar Rp 15.878 per kilogram. Angka tersebut merujuk pada harga pasar saat ini sebesar Rp 14.840 per kilogram, yang ditambah dengan antisipasi kenaikan harga sebesar 7 persen. Berdasarkan perhitungan itulah, muncul angka Rp 45.000 untuk zakat dalam bentuk uang.
Pascapenetapan ini, Baznas Kota Cirebon akan segera melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), termasuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
“Hasil keputusan ini akan kami sosialisasikan, baik melalui rapat internal maupun bimbingan teknis (bimtek) bagi UPZ dan DKM yang ada di Kota Cirebon,” pungkas Hamdan.







