Yusep Nugraha Menyebarkan Video Syur dengan Mantan Pacar, Akhirnya Ditangkap!

Posted on

Yusep Nugraha (22), diam-diam ternyata menyimpan dendam. Semenjak putus dari pacarnya yang baru berusia 16 tahun, pria asal Ciamis itu nekat menyebarkan video syur hubungan terlarangnya.

Alhasil, Yusep kini harus mendekam di penjara. Sakit hati sepertinya menjadi pemicu utama yang melatarbelakangi tindakan nekat Yusep menyebar video syur dengan mantan pacarnya di sosial media.

Kasus pencabulan ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku kemudian diciduk tanpa perlawanan dan langsung ditahan.

“Tersangka mengiming-imingi akan bertanggung jawab apabila korban hamil, sehingga anak korban bersedia disetubuhi,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah, Rabu (23/7/2025).

Kasus ini bermula pada 11 Mei 2025, ketika tersangka, warga Kecamatan Lumbung, Ciamis, berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Perkenalan itu berlanjut ke komunikasi intens di WhatsApp hingga keduanya menjalin asmara. Tersangka kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban dengan modus membujuk rayu.

Persetubuhan pertama terjadi Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka mengajak korban ke rumahnya di Kecamatan Lumbung, Ciamis. Setibanya di rumah, tersangka Yusep mengajak korban masuk ke kamar dan membujuknya untuk bersetubuh dengan janji akan menikahi korban jika sampai hamil. Rayuan ini membuat korban bersedia disetubuhi.

“Persetubuhan itu dilakukan sebanyak lima kali di waktu dan tempat berbeda. Mulai di rumah tersangka di Kecamatan Lumbung hingga di lapangan sepak bola. Dari salah satu persetubuhan tersebut, tersangka bahkan merekam aksinya itu di rumahnya,” ungkap Kapolres.

Lalu, sekitar Juni 2025, hubungan asmara korban dengan tersangka diketahui oleh orang tua korban. Mereka melarang korban untuk melanjutkan hubungan asmara dan menyuruhnya fokus sekolah. Sejak saat itu, korban pun memutus komunikasi dengan tersangka Yusep.

Keputusan sepihak ini membuat tersangka merasa sakit hati. Sebagai bentuk pelampiasan, tersangka kemudian menyebarkan video persetubuhan dengan korban ke teman-teman dan wali kelas korban.

“Tersangka merasa sakit hati dan mengirimkan video persetubuhan tersebut dengan korban ke teman korban dan wali kelas,” katanya.

Setelah video tersebut tersebar, wali kelas korban memberitahukan kejadian ini kepada orang tuanya. Kemudian langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian anak korban dan satu unit handphone milik tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *