Kota Bandung sedang menghadapi dilema soal upaya penanganan sampah. Sebab beberapa waktu ke belakang, Menteri Linkungan Hidup Hanif Faisol melarang penggunaan mesin insinerator mini karena bisa berbahaya terhadap lingkungan.
Imbas, Pemkot Bandung pun harus menaati larangan tersebut. Pengujian ulang kini sedang dilakukan terhadap 15 insinerator milik Pemkot dengan menggandeng 5 kampus untuk menentukan ambang batas soal emisinya.
Di tengah polemik ini, banyak yang penasaran bagaimana sebetulnya wujud dari insinerator yang telah dijalankan Pemkot Bandung dalam pengelolaan sampah. infoJabar kemudian mendatangi salah satu mesin insinerator yang berada di TPS Jalan Indramayu, Antapani, Kota Bandung.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Pantauan infoJabar, Kamis (22/1/2026), insinerator berwarna biru di sini punya dua mesin yang bekerja. Satu mesin untuk pembakaran sampah, satu mesin lainnya untuk menghisap asap yang dihasilkan dari pembakaran.
Sebelum dibakar, sampah yang diangkut dengan sejumlah kendaraan terlebih dahulu dipilah secara manual. Setelah memisahkan jenis sampahnya, sampah anorganik yang mayoritas merupakan plastik kemudian dibakar ke mesin insinerator.
Asap hasil pembakaran itu kemudian disalurkan ke cerobong. Dengan tinggi sekitar 10 meter, asap tersebut kemudian dibuang dan bercampur dengan udara di sekitar lokasi.
Kondisi ini lah yang kemudian banyak dikritik pegiat lingkungan. Salah satunya datang dari Walhi Jabar yang menyatakan insinerator tak lebih dari sekedar tungku pembakaran.
Pemkot Bandung sendiri mengklaim insinerator ini bisa mengolah hingga 20 ton sampah per hari. Jika beroperasi secara maksimal, mesin tersebut tidak masuk kategori larangan insinerator mini yang dilontarkan Menteri Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Fasiol melontarkan aturan tegas soal penggunaan insinerator. Dia bahkan melarang penggunaan insinerator mini lantaran bisa menimbulkan polusi untuk lingkungan.
“Dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri,” katanya usai mengecek pengelolaan sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pun memastikan akan mengikuti arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Kebijakan tersebut ditegaskan sudah final dan tidak dapat ditawar.
“Statusnya adalah teknologi termal berskala kecil, yakni di bawah 10 ton, sudah tidak boleh sama sekali. Tidak ada tawar-menawar. Tidak boleh,” tegas Farhan, Rabu (21/1/2026).
