Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran diamankan polisi di Indramayu. Pria bernama Baba Naser (49) kedapatan menyimpan senjata api ilegal di rumahnya.
Baba Naser diamankan Satreskrim Polres Indramayu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hillal di kediamannya di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan pria kebangsaan Iran, polisi mengamankan sepucuk senjata api jenis pistol Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm beserta 125 butir peluru aktif tanpa dokumen resmi.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga terkait dugaan penyimpanan senjata api di rumah pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata beserta amunisi yang disimpan dalam lemari di lantai dua rumah pelaku,” kata Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari senjata api jenis Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm lengkap dengan magazine, empat kotak amunisi dengan total 125 butir peluru kaliber 9 mm x 19 mm, 1 flashdisk berisi potongan video dan foto senjata, 1 buah tas berwarna merah bertuliskan “GC”, serta Satu holster berwarna hitam turut diamankan.
Kepada polisi, Baba Naser mengaku senjata itu dibeli dari seseorang berinisial T (DPO) dengan harga Rp 15 juta. Baba Naser beralasan pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaan miliknya sebanyak dua kali hingga mati.
“Senjata tersebut ditemukan oleh petugas di dalam sebuah tas di lemari lantai 2,” katanya.
Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah,” ujar dia.