Wakil Wali Kota Bandung melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Politikus PKB itu menuding penetapan statusnya tersangka dalam perkara korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan, dilakukan secara cacat hukum dan menyalahi prosedur.
Sidang praperadilan Erwin telah digelar pada Selasa (6/1/2026). Diwakili pengacaranya, ada 7 materi gugatan yang disampaikan Erwin untuk melawan penetapan status tersangka oleh Kejari Kota Bandung.
“Yang pertama materinya, penetapan tersangka Kang Erwin itu tanpa dilakukan pemeriksaan kepada beliau,” kata pengacara Erwin, Bobby Herlambang Siregar di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.
Selanjutnya, kubu Erwin menganggap penetapan tersangka dilakukan tanpa dua alat bukti yang sah. Bahkan, mereka menilai pengumuman Erwin sebagai tersangka malah dilakukan lebih dahulu di media massa.
“Pengumuman tersangkanya dilakukan melalui media sebelum di informasikan atau pemberitahuan resmi kepada klien kami, jedannya satu sampai dua hari,” ungkapnya.
Materi keempat, kubu Erwin mengklaim belum menerima surat perintag dimulainya penyidikan (SPDP) soal proses perkara itu. Poin kelima, mereka turut menyoroti penyerahan surat penetapan tersangka yang diserahkan tidak dengan proses sepatutnya.
“Surat penetapan tersangka itu tidak disampaikan secara patut, dititipkan ke satpam di malam hari jam 10 malam. Keenam, ada ketidakjelasan dan inkonsistensi terkait pasal yang disangkakan,” ujarnya.
“Ketujuh, terkait penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum. Itu tujuh materi kita dalam praperadilan ini,” imbuhnya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan Rabu (7/1/2026) besok dengan agenda jawaban dari Kejari Kota Bandung. Bobby pun berharap hakim bisa jeli menangani perkara ini supaya putusannya nanti memberikan keadilan bagi kliennya.
“Ada hak-hak dari klien kami yang menurut kami secara prosedur tidak dijalankan sesuai dengan aturan. Dan kami punya keyakinan bahwa dua alat bukti itu belum terpenuhi,” pungkasnya.






