Jakarta –
Pemilik tanah diimbau untuk senantiasa mengamankan aset tanah demi mencegah hal yang tidak diinginakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kewaspadaan terhadap praktik mafia tanah harus ditingkatkan, terutama apabila lahan dalam kondisi kosong atau tidak terkelola.
Advokat spesialis properti, Muhammad Rizal Siregar, menjelaskan bahwa mafia tanah memiliki kemampuan untuk merampas hak milik seseorang melalui upaya hukum yang luar biasa. Kelompok ini umumnya melakukan berbagai bentuk pemalsuan demi menguasai tanah milik orang lain secara ilegal.
Mafia tanah melancarkan aksinya melalui beragam modus operandi. Oleh karena itu, pemilik lahan perlu memahami pola-pola yang kerap digunakan agar dapat melakukan langkah pencegahan secara efektif.
1. Pemalsuan Dokumen
Modus utama yang dilakukan adalah memalsukan surat kepemilikan tanah secara menyeluruh untuk mengambil alih aset. Mereka mampu merekayasa bukti transaksi hingga menerbitkan hak kepemilikan palsu.
Kelompok ini biasanya mengincar lahan yang belum memiliki sertifikat resmi. Hingga saat ini, masih banyak tanah yang hanya menggunakan girik, rincik, maupun Letter C sebagai alas hak, sehingga sangat rentan untuk dipalsukan.
“Jadi girik itu tidak teregistrasi dengan baik sehingga itu segampang dan sangat mudah dipalsukan,” kata Rizal seperti dilansir detikPorperti, Sabtu (7/2/2026).
2. Kolaborasi dengan Oknum Petugas
Dalam menjalankan aksinya, mafia tanah kerap bersekongkol dengan oknum aparat atau pejabat berwenang. Oknum tersebut dapat berasal dari tingkat kelurahan, kepala desa, hingga petugas di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Makanya dia (mafia tanah) bikin surat palsu dan sebagainya, itu kan terlibat. Itu kan seperangkat yang ada di sekitar situ berupa ada juga masyarakat, ada juga kepala desa, ada juga lurah,” jelasnya.
3. Penjualan Tanah Secara Ilegal
Lahan telantar yang belum bersertifikat menjadi objek yang sangat rentan bagi mafia tanah. Mereka memalsukan dokumen pendukung, kemudian menjual lahan tersebut kepada pihak ketiga yang tidak mengetahui status asli tanah tersebut.
4. Penguasaan Fisik Lahan
Selain melalui manipulasi administrasi, mafia tanah juga merampas lahan dengan cara menguasai fisiknya secara langsung. Penguasaan fisik ini biasanya terjadi saat lahan hasil rampasan dijual kepada pihak lain, yang kemudian mendirikan bangunan di atasnya. Pada tahap tersebut, secara de facto fisik tanah telah dikuasai oleh pihak lain.
Artikel ini sudah tayang di detikProperti, baca selengkapnya di sini.
“







