Warna-warni Bungkus Permen yang Ternyata Isi Sabu di Cirebon

Posted on

Beragam bungkus permen ditampilkan petugas kepolisian saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota. Sekilas tampak biasa, namun kemasan berwarna-warni itu ternyata digunakan oleh seorang pengedar narkoba untuk membungkus dan mengedarkan paket sabu

Ya, belum lama ini polisi mengungkap modus baru dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kota Cirebon. Paket sabu dikemas menggunakan bungkus permen saat akan diedarkan.

Modus baru itu terungkap saat Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah setempat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang pelaku.

Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dalam kasus ini kami mengamankan satu tersangka berinisial AS berusia 23 tahun,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (20/1/2026).

Eko mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan ratusan paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 177 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto keseluruhan 152 gram,” kata dia.

Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital warna perak serta sejumlah perlengkapan terkait peredaran sabu.

Eko mengungkapkan, dalam mengedarkan barang haram tersebut pelaku mengemas paket sabu menggunakan bungkus permen. Modus tersebut digunakan untuk menyamarkan barang agar tidak mudah dikenali.

“Modus ini tergolong baru. Jadi untuk mengkamuflasekan sabu tersebut dimasukkan ke dalam kemasan permen. Ini untuk mengelabui,” terang Eko

Selain itu, pelaku juga menerapkan sistem tempel dalam mengedarkan paket sabu tersebut. Tersangka meletakkan barang pesanan di lokasi tertentu sesuai titik yang telah disepakati dengan pembeli.

“Dalam mengedarkan sabu ini, pelaku menggunakan sistem tempel. Jadi paket sabu dimasukkan ke dalam bungkus permen kemudian diletakkan di titik yang telah disepakati dengan pembeli,” ucap Eko.

Saat ini, AS yang menjadi pelaku peredaran narkoba jenis sabu menggunakan bungkus permen tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, pria 23 tahun itu pun terancam mendekam di dalam penjara. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan pasal tentang narkotika.

“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” kata Eko.

“Ancaman hukumannya yaitu penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata dia menambahkan.