Cianjur –
Kios penjual obat-obat terlarang kembali marak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Bahkan warung nasi hingga warung kopi digunakan sebagai kedok untuk menyembunyikan penjualan obat terlarang. Polisi pun segera turun tangan.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika Kabupaten Cianjur, Fanfan Nugraha mengatakan pihaknya sudah melakukan penelusuran ke lapangan dan mendapati ada kios-kios penjual obat terlarang yang kembali beroperasi di Kota Santri.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kios-kios yang menjual obat terlarang. Setelah ditelusuri ke lapangan, benar saja ada. Kios itu pun sebenarnya sudah pernah ditutup, tapi kembali buka,” kata dia, Minggu (1/2/2026).
Menurut dia, berbagai macam obat terlarang tipe G dijual di kios tersebut. “Pembelinya mulai dari remaja hingga dewasa,” kata dia.
Fanfan mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya para pemilik kios penjual obat terlarang ini berkamuflase menjadi kios warung kopi, warung nasi, atau pun modus lainnya.
“Jadi yang datang seolah beli kopi atau pun makanan, tapi kenyataannya bertransaksi obat terlarang. Ada juga kios yang seolah tutup, tetapi jika ada yang datang, pemiliknya membuka pintu dan setelah transaksi selesai, kembali menutupnya,” kata dia.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Dia mengatakan, lokasi kios penjual obat terlarang tersebut tersebar hampir di seluruh wilayah di Kabupaten Cianjur, mulai dari kawasan Cianjur Kota hingga Puncak Cipanas.
“Jumlah kios yang kami terima laporannya itu lebih dari 20 kios, tersebar di banyak titik dari wilayah Timur, perkotaan, hingga Utara (Puncak),” kata dia.
Fanfan mendorong aparat penegak hukum untuk segera bertindak. “Kami berharap segera ada tindakan tegas terhadap kios penjual obat terlarang, karena dikhawatirkan merusak generasi bangsa. Masyarakat pun diharapkan berani untuk melapor jika di wilayahnya terdapat kios atau penjual obat terlarang,” kata dia.
Sementara itu, Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan pihaknya akan segera bertindak jika ditemukan ada kios yang menjual obat terlarang.
“InsyaAllah Satuan Reskrim akan melakukan penindakan,” kata dia.
Dia juga berharap ada kolaborasi dengan masyarakat, dengan harapan jika memang ada aktivitas mencurigakan atau diduga terjadi penjualan obat terlarang, dapat segera dilaporkan ke kepolisian.
“Keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus ini juga didukung keberanian masyarakat dalam menyampaikan kejadian tersebut secara langsung dengan cepat kepada petugas kepolisian,” kata dia.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala aktivitas yang dapat merusak generasi bangsa.
“Polres Cianjur akan bertindak tegas untuk setiap aktivitas yang dapat mengancam atau merusak generasi muda untuk mewujudkan Indonesia emas 2045,” kata dia.
